Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kepala Dipukul Helm hingga Terseret Sekian Meter, Keluarga Korban Desak Nasib Bripda MS Segera Diputuskan usai Aniaya Bocah 14 Tahun di Maluku

Laila Zakiya • Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:56 WIB

 

Viral Bripda MS diduga aniaya bocah 14 tahun di Kota Tual hingga tewas usai menyebut korban melakukan balap liar usai subuh.
Viral Bripda MS diduga aniaya bocah 14 tahun di Kota Tual hingga tewas usai menyebut korban melakukan balap liar usai subuh.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang bocah berusia 14 tahun di Kota Tual terus menjadi sorotan publik.

Keluarga korban mendesak kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum terhadap Bripda MS, anggota Brimob yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga berujung maut.

Desakan ini mencuat seiring proses hukum yang kini berjalan di bawah penanganan Polres Tual dan pengawasan internal Polda Maluku.

Identitas Bripda MS Terungkap

Oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus ini diketahui bernama Masias Siahaya atau Bripda MS.

Ia merupakan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku dengan nomor registrasi pokok (NRP) 03070871.

Akibat peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial AT (14) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis.

Bripda MS kini harus menghadapi proses hukum pidana sekaligus ancaman sanksi internal terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kronologi: Kepala Dipukul Helm hingga Terseret di Aspal

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara.

Saat itu, korban Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), usai melaksanakan salat subuh.

Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku menghentikan keduanya dan langsung melakukan pemukulan menggunakan helm.

Nasri menuturkan bahwa oknum Brimob tersebut melompat dan memukul adiknya hingga terjatuh.

Akibat benturan keras, korban terseret beberapa meter di atas aspal.

"Adik saya masih sempat sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala,” jelas Nasri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun sekitar pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia. Sementara Nasri mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan intensif.

Bantahan Isu Balap Liar

Pihak keluarga membantah keras dugaan bahwa korban terlibat aksi balap liar. Nasri mengaku dipaksa mengakui tuduhan tersebut.

“Oknum itu memaksa mengakui kami balapan, padahal jalan menurun sehingga motor melaju lebih cepat,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan sempat mendengar anggota Brimob lain menegur pelaku dengan kalimat,
“Kenapa pukul pakai helm.”

Resmi Ditahan, Proses Hukum Berlapis

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, memastikan Bripda MS telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Pol Rositah.

Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara tegas dan berlapis.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” terang Irjen Pol. Dadang Hartanto.

Selain penyidikan pidana, pemeriksaan kode etik profesi Polri juga tengah berjalan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda MS terancam PTDH.

Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban mendesak agar perkara ini segera diputuskan secara transparan.

Ayah korban, Rijik Tawakal, menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada jajaran kepolisian.

“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik Tawakal.

Ia kembali menegaskan, “Segeralah diusut.”

Desakan keluarga ini muncul agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Permintaan Maaf Kapolda Maluku

Kapolda Maluku juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas insiden tersebut.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, dilansir pada Jumat (20/2/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di internal kepolisian. Keluarga korban dan publik menunggu satu hal utama: keputusan hukum yang adil, tegas, dan transparan terhadap Bripda MS. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Kota tual #bocah 14 tahun #anggota brimob #dugaan penganiayaan #maluku