Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Siapa Bripda MS? Geger Anggota Brimob Aniaya Bocah 14 Tahun di Kota Tual hingga Tewas, Korban Dituding Balap Liar usai Subuh!

Laila Zakiya • Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:29 WIB

 

Viral Bripda MS diduga aniaya bocah 14 tahun di Kota Tual hingga tewas usai menyebut korban melakukan balap liar usai subuh.
Viral Bripda MS diduga aniaya bocah 14 tahun di Kota Tual hingga tewas usai menyebut korban melakukan balap liar usai subuh.

SOLOBALAPAN.COM - Publik dikejutkan oleh kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Seorang bocah berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oknum anggota Brigade Mobil (Brimob).

Sosok yang kini menjadi sorotan luas itu dikenal dengan inisial Bripda MS.

Belakangan terungkap, Bripda MS merupakan Masias Siahaya, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Ia telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani proses hukum.

Kronologi Penganiayaan yang Berujung Maut

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) di kawasan Jalan RSUD Maren, usai waktu subuh.

Dua pelajar madrasah, kakak beradik, tengah berboncengan sepeda motor ketika dihentikan oleh terduga pelaku.

Tanpa peringatan jelas, korban berinisial AT (14) diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari motor.

Saat kejadian, keduanya masih mengenakan seragam sekolah.

Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan penanganan kasus tersebut dengan menyatakan,

“Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Iptu Aji.

AT kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, nyawanya tidak tertolong.

Sementara sang kakak, Nasri Karim (15), mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan medis intensif.

Bantahan Isu Balap Liar

Di tengah duka, keluarga korban membantah keras tudingan bahwa kedua pelajar tersebut terlibat aksi balap liar.

Nasri mengungkapkan bahwa mereka dipaksa mengakui tuduhan tersebut.

“Oknum itu memaksa mengakui kami balapan, padahal jalan menurun sehingga motor melaju lebih cepat,” ungkap Nasri.

Ia juga mengaku sempat mendengar anggota Brimob lain menegur pelaku dengan kalimat,
“Kenapa pukul pakai helm.”

Keluarga Desak Proses Hukum Transparan

Usai korban dimakamkan, pihak keluarga menyampaikan tuntutan agar kasus ini diusut secara terbuka dan menyeluruh.

Permintaan itu disampaikan langsung kepada Dansat Brimob Maluku dan Kapolres Kota Tual saat melayat ke rumah duka.

Hingga kini, pihak Dansat Brimob Maluku belum memberikan keterangan rinci terkait dugaan keterlibatan anggotanya dan meminta media menghubungi Kapolres atau Kabid Humas.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, secara terbuka menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Dadang Hartanto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat.

Baca Juga: Stok Penyerang Melimpah, Milomir Seslija Putar Otak Pertajam Lini Depan Persis Solo Jelang Lawan PSBS Biak

Bripda MS Terancam Sanksi Berat

Selain proses pidana, Polda Maluku memastikan bahwa pemeriksaan kode etik juga tengah berjalan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda MS berpotensi menghadapi sanksi disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus dugaan penganiayaan ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Kota tual #anggota brimob #Bripda MS #balap liar #dugaan penganiayaan