Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

2N+1 Itu Apa? Bikin Nama Suami Dwi Sasetyaningtyas Jadi Sorotan, Penerima LPDP Wajib Patuhi Rules Ini!

Laila Zakiya • Jumat, 20 Februari 2026 | 14:49 WIB

 

Dwi Sasetyaningtyas.
Dwi Sasetyaningtyas.

SOLOBALAPAN.COM - Polemik status Warga Negara Asing (WNA) Inggris anak Dwi Sasetyaningtyas belum mereda.

Kali ini, perhatian publik bergeser pada aturan 2N+1, kewajiban yang harus dipenuhi setiap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.

Sorotan ini muncul setelah publik menilai keputusan keluarga Tyas berkaitan erat dengan status sang suami yang disebut masih berkarier di Inggris usai menyelesaikan studi menggunakan dana negara.

Awal Mula Polemik 2N+1 LPDP

Kontroversi bermula saat Tyas membagikan kebahagiaannya di media sosial setelah anak keduanya resmi menyandang status WNA Inggris.

Dalam video yang beredar luas, ia menyampaikan,

"Aku tahu dunia terlihat nggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,"

Alih-alih mendapat ucapan selamat, pernyataan tersebut justru memicu kritik.

Pasalnya, Tyas dan suaminya diketahui merupakan mantan penerima beasiswa LPDP, yang bersumber dari dana publik.

Sejumlah warganet kemudian mempertanyakan apakah kewajiban pengabdian pascastudi telah dijalankan, khususnya oleh sang suami.

"Lima tahun lebih dari 2017-2022 suami anda sekolah S2 + S3 pakai dana LPDP, uang negara yang uang kami juga, uang kita semua. Mari kita usahakan paspor yang berkah asal usulnya, ngga defensif, ngga denial. Suami mba udah kembali utk 2N+1 belum? Ada izin tertulis dari LPDP utk berkarir dan tinggal di UK?" tulis akun Threads @aprina pada Kamis 19 Februari 2026.

Sebenarnya, Apa Itu Aturan 2N+1?

Beasiswa LPDP dikenal sebagai beasiswa fully funded, di mana seluruh biaya studi ditanggung negara.

Konsekuensinya, penerima wajib memenuhi sejumlah aturan ketat, termasuk pengabdian 2N+1.

Aturan 2N+1 berarti:

2N: dua kali masa studi
+1: tambahan satu tahun
Seluruhnya dilakukan secara berturut-turut di Indonesia

Selain itu, penerima beasiswa juga wajib kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah kelulusan untuk menjalani masa kontribusi.

Melansir ketentuan yang beredar, berikut lima kewajiban utama penerima Beasiswa LPDP:

- Wajib setia, taat dan mengakui sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah;
- Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan dan tindakan;
- Mentaati seluruh peraturan akademik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tujuan;
- Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan;
- Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program studi sesuai dengan perjanjian antara LPDP dengan penerima beasiswa.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penerima beasiswa dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Nama Arya Iwantoro Ikut Disorot

Imbas viralnya isu ini, publik mulai mengulik latar belakang suami Tyas, Arya Iwantoro.

Ia diketahui menempuh pendidikan S2 dan S3 di Belanda menggunakan beasiswa LPDP, lalu melanjutkan karier akademik di Inggris.

Dugaan pelanggaran 2N+1 mencuat setelah seorang pengguna Threads mengungkapkan,

"Suaminya itu jadi Researcher di UK karena suaminya dulu ambil Master + PhD di Netherland dan sampai sekarang belum pulang untuk pegabdian," tulis pemilik akun Awbimax.

Isu ini makin panas usai muncul dugaan pelanggaran kode etik LPDP.

"Also, suaminya ngelanggar code of conduct, aturan LPDP yang hanya mengizinkan almuninya untuk bekerja 2 tahun di luar sesuai bidang, meanwhile suaminya udah offer 2 years kerja di Inggris gak pulang-pulang dan mbak nya bisa stay di UK karena dapet dependent visa alias numpang ke visa suaminya," lanjutnya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Arya maupun Tyas terkait tudingan tersebut.

Antara Hak Anak dan Kewajiban Negara

Di sisi lain, Tyas menegaskan bahwa kewajibannya sebagai penerima LPDP telah diselesaikan melalui kontribusi bisnis dan aktivitasnya di Indonesia.

Namun, publik menilai polemik ini berbeda karena dugaan pelanggaran justru diarahkan kepada sang suami.

Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa beasiswa negara tidak hanya membawa fasilitas, tetapi juga tanggung jawab besar yang melekat, termasuk kewajiban 2N+1 yang tidak bisa diabaikan. (lz)

 
Editor : Laila Zakiya
#viral #lpdp #Dwi Sasetyaningtyas #wni #Arya Iwantoro #wna