Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kabar Gembira! Menkeu Pastikan THR PNS dan TNI-Polri Cair Pekan Pertama Ramadan 2026, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Damianus Bram • Kamis, 19 Februari 2026 | 14:55 WIB

 

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

SOLOBALAPAN.COM – Kabar yang dinanti-nanti akhirnya tiba. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan segera dicairkan.

Pencairan THR bagi abdi negara ini dijadwalkan masuk ke rekening pada pekan pertama bulan Ramadan.

"(THR ASN cair) minggu pertama puasa, sebentar lagi," kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (19/2/2026).

Purbaya tidak menyebutkan detail kapan pencairannya, namun mengingat puasa tahun ini dimulai pada Kamis (19/2/2026), maka diperkirakan THR akan cair selambat-lambatnya pada Kamis, 26 Februari 2026.

Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta

Berbeda dengan ASN, jadwal pencairan THR bagi pekerja swasta mengacu pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR bagi pekerja swasta diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," bunyi SE THR 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 10 Maret 2025, dikutip SoloBalapan.com pada Kamis (19/2/2026).

Selain itu, dalam SE itu pula ditegaskan bahwa THR Keagamaan bagi pekerja swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh. Meski dipatok untuk cair paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Melalui aturan itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar seluruh perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal sebelum batas jatuh tempo agar pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan lebaran lebih matang.

"Mengimbau Perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," bunyi pengumuman dalam SE tersebut.

Posko THR dan Layanan Aduan

Guna mengantisipasi adanya perusahaan yang bandel atau tidak membayarkan hak pekerjanya, Kemnaker kembali menyiapkan Posko Satgas Ketenagakerjaan. Layanan ini berfungsi untuk konsultasi dan penegakan hukum terkait sengketa THR.

Masyarakat dan pekerja dapat memantau atau melaporkan kendala terkait pembayaran THR melalui laman resmi terintegrasi di: https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kelompok Penerima Perkiraan Jadwal Pencairan Keterangan
PNS, TNI, Polri 19 - 26 Februari 2026 Pekan pertama Ramadan
Pekerja Swasta Maksimal H-7 Lebaran Wajib Penuh & Tanpa Cicilan

Cairnya THR di awal Ramadan bagi ASN diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok saat bulan puasa. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Jadwal THR 2026 #THR Ramadan #kemnaker #Thr kapan cair #thr pns 2026