Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gubernur Dedi Mulyadi Digugat ke PTUN! Said Iqbal Tuding SK Upah Sektoral Jabar 2026 Cacat Prosedur

Damianus Bram • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:47 WIB

 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyapa warga di acara Abdi Nagri Ngangjang Ka Warga Edisi 15, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyapa warga di acara Abdi Nagri Ngangjang Ka Warga Edisi 15, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Gelombang protes buruh kembali memanaskan Kota Bandung pada Rabu (18/2/2026).

Ribuan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh "mengepung" Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung guna mengawal gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Gugatan ini merupakan buntut dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang dinilai mengabaikan aspirasi daerah.

Alasan Gugatan: Abaikan Rekomendasi Bupati

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Gubernur Jabar dianggap telah melampaui kewenangannya.

Menurutnya, KDM menetapkan angka upah yang tidak sinkron dengan rekomendasi yang diusulkan oleh para Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.

"Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan," tegas Said Iqbal dikutip dari JawaPos.com, Rabu (18/2/2026).

3 Tuntutan Utama Buruh di PTUN

Dalam petitum gugatannya, pihak buruh mendesak majelis hakim PTUN untuk mengambil langkah tegas terhadap SK Gubernur Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025:

- Pembatalan SK: Menyatakan SK Gubernur tersebut batal atau tidak sah di mata hukum.

- Pencabutan Keputusan: Memerintahkan Gubernur untuk segera mencabut surat keputusan tersebut.

- Penerbitan SK Baru: Mewajibkan Gubernur menerbitkan keputusan baru yang wajib merujuk pada rekomendasi resmi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.

Sentilan Said Iqbal: "Jangan Hanya Sibuk Konten"

Tidak hanya soal hukum, Said Iqbal juga melontarkan kritik pedas terhadap gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi.

Ia meminta sang Gubernur untuk lebih peka terhadap realita ekonomi buruh di lapangan ketimbang citra di media sosial.

"Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah," imbuh Said Iqbal.

Hingga berita ini diturunkan, ribuan buruh masih bertahan di depan gedung PTUN Bandung untuk menunggu hasil persidangan awal.

Kebijakan upah ini dinilai sangat krusial karena berdampak langsung pada daya beli jutaan pekerja di pusat industri terbesar di Indonesia tersebut. (dam)

Editor : Damianus Bram
#upah #digugat #said iqbal #dedi mulyadi #gubernur jabar