Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Duh! Motif Pembunuhan Zain di Kampung Gajah Diduga Asmara Sejenis, Pelaku Naksir Korban Sejak Pesantren

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21 WIB

Tabiat pelaku pembunuhan siswa SMP di Bandung, ZAAQ (13) akhirnya dibongkar oleh keluarga korban.
Tabiat pelaku pembunuhan siswa SMP di Bandung, ZAAQ (13) akhirnya dibongkar oleh keluarga korban.

SOLOBALAPAN.COM, BANDUNG BARAT – Tabir misteri di balik kasus pembunuhan sadis terhadap siswa SMP berinisial ZAAQ (14) yang jasadnya ditemukan di lahan eks wisata Kampung Gajah, perlahan mulai terkuak.

Fakta baru yang mengejutkan publik mencuat terkait motif pelaku utama, YA (16).

Usut punya usut, tindakan keji tersebut diduga kuat dipicu oleh asmara terlarang atau penyuka sesama jenis.

Naksir Sejak di Pesantren

Berdasarkan informasi yang beredar, YA dikabarkan menaruh hati kepada korban sejak keduanya menimba ilmu di sebuah pondok pesantren yang sama.

Rasa suka yang bertepuk sebelah tangan ini disinyalir menjadi akar permasalahan.

Isu ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial X (Twitter). Salah satu akun menyebutkan betapa tragisnya nasib korban yang dibunuh oleh teman yang menyukainya.

"Sedih banget tau cerita anak SMP di Bandung dibunuh sama cowo yang naksir dia dari pesantren. Yang bunuh juga masih 17 tahun lagi," tulis akun @isnt**.

Baca Juga: Merinding! Beredar Chat Terakhir Zain Sebelum Ditemukan Tewas di Kampung Gajah: Aku Diculik Dua Orang...

Sakit Hati Korban Menjauh

Dugaan motif asmara sejenis ini diperkuat dengan pengakuan pelaku kepada polisi.

YA merasa sakit hati lantaran korban menyatakan ingin menyudahi pertemanan mereka dan mencoba menjauh.

Penolakan inilah yang diduga memicu amarah YA hingga merencanakan pembunuhan bersama rekannya, AP (17).

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif spesifik tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi menerapkan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Motif #siswa smp #Asmara sejenis #kampung gajah #naksir #pesantren #pembunuhan #korban