Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Wali Kota Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri Imbas Pernyataan Penonaktifan BPJS PBI

Damianus Bram • Selasa, 17 Februari 2026 | 17:35 WIB
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

SOLOBALAPAN.COM – Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengenai penonaktifan 24.401 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berbuntut panjang.

Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) secara resmi menyatakan akan melaporkan orang nomor satu di Denpasar tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (17/2/2026).

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Ngurah Jaya yang menyebut penonaktifan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025.

Tudingan Pernyataan Menyesatkan

Tim hukum FSKMP, Hamza Rahayaan, menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Senada dengan itu, Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menilai Ngurah Jaya telah ceroboh dalam menafsirkan aturan.

"Pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut adalah pernyataan tanpa dasar, ceroboh, ngawur, dan menyesatkan publik. Inpres 4/2025 tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data BPJS PBI untuk desil 6-10," tegas Purwanto dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (17/2/2026).

Duduk Perkara Inpres 4/2025 vs SK Mensos

FSKMP menjelaskan bahwa Inpres 4/2025 sebenarnya fokus pada pengaturan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan lebih akurat.

Adapun aturan teknis mengenai penonaktifan desil 6-10 (kelompok mampu) diatur melalui SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, bukan perintah langsung dalam Inpres Presiden untuk menghapus bantuan secara sepihak.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Wali Kota

Sebelum laporan ini mencuat, Ngurah Jaya sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial pada Minggu (15/2/2026).

Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian data yang menyebut Presiden menginstruksikan penonaktifan tersebut.

"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niatan kami menyudutkan. Maksud kami adalah Inpres tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data. Kami memohon maaf atas kekeliruan ini," ujar Ngurah Jaya dalam keterangan videonya.

Sikap Pemkot Denpasar

Guna menjamin akses kesehatan warga, Wali Kota Denpasar memastikan bahwa 24.401 jiwa yang dinonaktifkan dari bantuan pusat tersebut akan diaktifkan kembali melalui dana APBD Kota Denpasar.

Namun, bagi FSKMP, permohonan maaf tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab hukum dan etika sebagai kepala daerah yang dianggap telah menggiring opini bahwa pemerintah pusat tidak pro-rakyat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi setiap kepala daerah untuk lebih teliti dalam membedah aturan pusat sebelum menyampaikannya ke publik.

Sinkronisasi data antara APBD dan APBN memang sering kali rumit, namun akurasi komunikasi adalah kunci agar tidak terjadi gesekan politik. (dam)

Editor : Damianus Bram
#bareskrim polri #wali kota denpasar #I Gusti Ngurah Jaya Negara #BPJS PBI