SOLOBALAPAN.COM, BANDUNG – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar SMPN 26 Bandung.
Salah satu siswanya, ZAAQ, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di area bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026) malam.
Penemuan jasad korban bermula dari ketidaksengajaan dua orang konten kreator yang tengah melakukan syuting di lokasi terbengkalai tersebut.
Setelah ditelusuri, korban ternyata dibunuh secara sadis oleh teman dekatnya sendiri, YA (16), dibantu rekannya APM (17).
Sosok Pendiam dan Anak Piatu
Kepala SMPN 26 Bandung, Titin Supriatin, mengaku sangat terpukul atas kejadian ini.
Baca Juga: Pelaku Masih di Bawah Umur, Begini Bengisnya Skenario Pembunuhan Siswa SMP di Kampung Gajah!
Di mata para guru, ZAAQ dikenal sebagai anak yang baik, tidak pernah melanggar aturan, dan cenderung pendiam.
Nasib ZAAQ terbilang pilu. Ia diketahui merupakan anak piatu yang sudah lama ditinggal ibunya meninggal dunia sejak ia duduk di bangku kelas 5 SD.
Sementara sang ayah, saat ini dikabarkan sedang sakit.
"Anaknya baik, lebih ke pendiam. Tidak ada catatan namanya di Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Cuman anak itu sudah tidak punya ibu, kebetulan ayahnya juga lagi sakit," ungkap Titin dengan nada sedih.
ZAAQ terakhir kali terlihat di sekolah pada Senin (9/2/2026) mengikuti pelajaran olahraga sebelum akhirnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Motif Sakit Hati Putus Pertemanan
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku di Garut, Minggu (15/2/2026).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan motif pembunuhan ini tergolong sepele namun berujung fatal.
Tersangka YA mengaku sakit hati karena korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan pertemanan mereka.
"Motif tersangka YA tega menghabisi korban karena sakit hati. Korban memberikan pernyataan sikap bahwa ia ingin menghentikan atau memutus hubungan pertemanan dengan pelaku," jelas AKBP Niko.
Direncanakan dengan Sadis
Aksi keji ini ternyata bukan spontanitas.
YA sudah merencanakan pembunuhan sejak Sabtu (7/2/2026). Ia mengajak korban bertemu di lokasi sepi eks Kampung Gajah, lalu menghabisinya secara brutal.
Korban dipukul menggunakan botol di bagian kepala dan mengalami 8 luka tusuk di perut yang menyebabkan pendarahan hebat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"YA dan rekannya dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," tegas Niko. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo