Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Kubu Roy Suryo Gandeng Eks Wakapolri Ajukan SP3, Jokowi Tetap Santai

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 15 Februari 2026 | 19:48 WIB

Jokowi jalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta terkait laporan pencemaran nama baik, Rabu (23/7/2025).
Jokowi jalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta terkait laporan pencemaran nama baik, Rabu (23/7/2025).

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Perseteruan hukum terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo memasuki babak baru yang kian memanas.

Kubu Roy Suryo bersama rekan-rekannya, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar, secara resmi mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Bareskrim Polri pada Kamis (12/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk menggugurkan status tersangka yang kini melekat pada mereka.

Tolak Minta Maaf

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pengajuan SP3 ini murni langkah hukum, bukan upaya damai atau restorative justice.

Pihaknya menolak keras untuk meminta maaf kepada Jokowi, berbeda dengan langkah yang diambil Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya.

Baca Juga: Ironi Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo, Relawan Jokowi di Solo Tertawa Santai: Jadi Tontonan Hiburan

"RRT (Rismon, Roy, Tifauzia) tidak pernah berpikir soal restorative justice dengan meminta maaf kepada Pak Jokowi. Enggak penting," tegas Refly, Jumat (13/2/2026).

Malahan, Refly menyebut kliennya siap jika justru Jokowi yang meminta maaf.

Dukungan Tokoh Nasional

Permohonan SP3 ini didasari masukan dari dua tokoh penting, yakni mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Oegroseno menilai, SP3 yang diberikan kepada Eggi Sudjana seharusnya berlaku juga untuk tersangka lain dalam laporan polisi yang sama demi asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

Sementara itu, Din Syamsuddin menyoroti substansi perkara.

Menurutnya, tuduhan ijazah palsu harus dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pencemaran nama baik.

Respons Santai Jokowi

Menanggapi manuver hukum tersebut, Jokowi angkat bicara saat ditemui di sela pertandingan Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).

Mantan Presiden RI itu menegaskan bahwa urusan maaf-memaafkan adalah ranah pribadi yang tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

"Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain," ujar Jokowi santai.

Ketika ditanya kemungkinan mencabut laporan jika Roy Suryo datang meminta maaf, Jokowi hanya tertawa kecil.

"Tetap (lanjut), lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu," pungkasnya. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#jokowi #roy suryo #wakapolri #sp3 #ijazah palsu