SOLOBALAPAN.COM – Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Bahar bin Smith (HBS), tersangka kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Kepolisian menyebut faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam penangguhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Bahar bin Smith saat ini masih berada dalam masa pemulihan akibat kecelakaan yang dialaminya pada Desember 2025 lalu.
Kondisi Medis Terverifikasi Kedokteran Polri
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi Bahar bin Smith mengharuskannya menjalani rawat jalan secara intensif.
Fakta medis ini juga telah dikonfirmasi dan dikonversikan melalui tim kedokteran Polri.
"Sehingga bukan menjadi suatu alasan (yang dibuat-buat), tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," tegas Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Meski tidak ditahan, Budi memastikan proses hukum tetap bergulir. Pihak penyidik tengah mempercepat pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jaminan Keluarga dan Upaya Restorative Justice
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya telah kembali pulang sejak Kamis (12/2/2026).
Penangguhan ini dikabulkan setelah adanya permohonan dengan jaminan dari pihak keluarga.
Beberapa poin pertimbangan penangguhan meliputi:
- Faktor Kemanusiaan: Bahar merupakan tulang punggung keluarga.
- Tanggung Jawab Sosial: Perannya sebagai pengajar bagi para santri.
- Sikap Kooperatif: Jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan mengikuti proses hukum.
Permintaan Maaf kepada GP Ansor
Sebagai bentuk itikad baik, Bahar bin Smith juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang ditujukan kepada korban dan organisasi GP Ansor.
Pihak kuasa hukum kini tengah berupaya mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan," pungkas Ichwan. (dam)
Editor : Damianus Bram