SOLOBALAPAN.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel menjelang libur nasional Hari Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Meski memberikan kelonggaran lokasi kerja, Menteri PANRB Rini Widyantini mewanti-wanti agar kualitas pelayanan publik tidak menurun sedikit pun.
“Saat ini saya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” kata Rini dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (10/2/2026).
Jadwal WFA ASN Tahun 2026
Berdasarkan keterangan Menteri Rini di Stasiun Gambir pada Selasa (10/2/2026), berikut adalah rincian tanggal pelaksanaan WFA bagi ASN:
Jelang Hari Nyepi: Berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
Setelah Idul Fitri: Berlaku pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Layanan Esensial Dilarang "Libur"
Menteri Rini menegaskan bahwa WFA bukan berarti ASN berhenti bekerja. Pimpinan instansi diperintahkan untuk mengatur pembagian tugas secara selektif.
Sementara itu, layanan yang berdampak langsung pada masyarakat wajib tetap beroperasi optimal secara tatap muka, meliputi:
- Layanan Kesehatan (Puskesmas/RSUD)
- Transportasi
- Keamanan dan Ketertiban
- Layanan Strategis lainnya.
“Pimpinan instansi diharapkan mengatur penyesuaian tugas secara mandiri dan selektif. Layanan esensial tidak boleh libur,” tegas Rini Widyantini.
Integritas dan Larangan Gratifikasi
Selain masalah kinerja, Menteri PANRB juga memberikan peringatan keras terkait integritas.
Seluruh ASN dilarang keras memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun (seperti parsel atau uang) yang berhubungan dengan jabatan selama masa libur nasional ini.
Digitalisasi Pengawasan
Untuk memastikan ASN tetap bekerja meski dari jarak jauh, pemerintah mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Masyarakat juga tetap bisa memberikan adukan atau penilaian kinerja melalui kanal SP4N Lapor dan QR Code survei kepuasan yang tersedia di unit layanan masing-masing.
"Akses pengaduan tetap dibuka, dan kami pantau melalui kanal Lapor.go.id," pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram