SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Isu mengejutkan kembali mengguncang ekosistem e-commerce Tanah Air.
Beredar rumor kencang yang menyebutkan bahwa marketplace raksasa Tokopedia akan ditutup dan operasionalnya dialihkan sepenuhnya ke TikTok Shop.
Kabar ini sontak memicu kekhawatiran, terutama bagi para konsumen loyal yang telah mengeluarkan uang untuk berlangganan layanan premium.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) langsung angkat bicara.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, memberikan peringatan keras agar setiap langkah korporasi, baik itu merger maupun penutupan platform, tidak boleh merugikan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.
Nasib Pelanggan Tokopedia PLUS
Fokus utama sorotan BPKN tertuju pada nasib pelanggan Tokopedia PLUS.
Seperti diketahui, banyak pengguna yang telah membayar biaya langganan di muka (sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per enam bulan) untuk mendapatkan fasilitas bebas ongkir dan diskon eksklusif.
"Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak.
Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil," tegas Mufti di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Opsi Penyelesaian: Refund atau Migrasi?
Demi menjamin keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPKN menyodorkan beberapa opsi penyelesaian konkret yang harus dipertimbangkan oleh manajemen Tokopedia dan TikTok Shop.
Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan sepihak.
Berikut adalah opsi solusi yang ditawarkan BPKN:
-
Pengalihan Manfaat (Migrasi): Memindahkan status berlangganan ke platform TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau bahkan lebih baik.
-
Pengembalian Dana (Refund): Melakukan refund secara proporsional sesuai dengan sisa masa aktif langganan yang belum terpakai.
-
Kompensasi Tambahan: Memberikan voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti sebagai bentuk itikad baik.
Wajib Transparan dan Sediakan Kanal Aduan
Mufti Mubarok menekankan bahwa kepercayaan konsumen adalah aset vital dalam ekonomi digital.
Jika kepercayaan ini dilanggar, dampaknya akan merusak reputasi jangka panjang perusahaan. Oleh karena itu, transparansi informasi menjadi hal yang mutlak.
BPKN mendesak Tokopedia untuk melakukan langkah-langkah berikut:
-
Menyampaikan informasi resmi yang terbuka dan tidak menyesatkan terkait status platform.
-
Menjelaskan mekanisme transisi layanan secara rinci.
-
Menyediakan kanal pengaduan khusus yang responsif bagi konsumen yang bingung atau merasa dirugikan.
"Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan dapat dipilih oleh konsumen," pungkas Mufti.
BPKN berjanji akan terus memantau perkembangan isu ini dan berkoordinasi dengan regulator terkait. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo