SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang duduk di kursi terdakwa, tampak terkejut mendengarkan fakta-fakta persidangan.
Ia mengaku heran mengetahui anak buahnya terlibat aktif dalam praktik bagi-bagi uang dan penerimaan gratifikasi dari vendor pengadaan.
Nadiem: Saya Tidak Pernah Memerintah
Di sela-sela persidangan, Nadiem mengungkapkan rasa kagetnya atas keterangan para saksi yang mengakui adanya aliran dana haram tersebut.
Menurutnya, tindakan para bawahannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya.
"Ya, saya cukup kaget ya. Sudah banyak saksi-saksi ini yang menerima uang untuk gratifikasi. Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut," tegas Nadiem membela diri.
Pernyataan Nadiem ini merespons kesaksian yang menyudutkan internal kementerian terkait adanya guyuran dana operasional yang tidak sah.
Rincian Aliran Dana US$ 30.000
Dalam sidang tersebut, fakta mengejutkan diungkap oleh Mantan Pejabat Direktorat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir.
Dhany mengakui secara terbuka telah membagikan uang dengan total mencapai US$ 30.000 kepada sejumlah pejabat.
Uang tersebut diketahui berasal dari Mariana Susy, perwakilan vendor pengadaan laptop Chromebook, PT Bhinneka Menteri Dimensi.
Berikut adalah rincian aliran dana yang dibeberkan Dhany di muka hakim:
-
Purwadi (Eks Direktur Pembinaan SMA): Menerima sebesar US$ 7.000.
-
Suhartono Arham (Eks Direktur SMA 2021): Menerima sebesar US$ 7.000.
-
Dana Operasional Kantor: Sebesar Rp 200 juta dan sisa US$ 16.000 digunakan untuk keperluan operasional perkantoran.
Dalih Laptop untuk PJJ Anak Staf
Selain uang tunai dalam mata uang asing, Dhany juga mengakui adanya pembagian barang berupa laptop.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Makarim Tak Terima, Sebut Putranya Korban Permainan Hukum
Sebanyak 16 unit laptop dengan harga masing-masing Rp 6 juta dibagikan kepada staf kementerian.
Dhany berdalih, pembagian laptop tersebut didasari rasa kemanusiaan untuk membantu anak-anak staf yang membutuhkan perangkat demi mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ, Pak," jelas Dhany memberikan alasan di hadapan majelis hakim.
Kasus ini terus bergulir untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pucuk pimpinan dalam skandal pengadaan teknologi pendidikan tersebut. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo