Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

BUKAN KALI PERTAMA JADI TERSANGKA! Ini Deretan 'Masalah' Habib Bahar bin Smith yang Kini Bermasalah dengan Anggota Banser

Laila Zakiya • Senin, 2 Februari 2026 | 09:43 WIB

 

Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith.

SOLOBALAPAN.COM - Nama Habib Bahar bin Smith kembali mencuat ke publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang pernah menjerat pendakwah tersebut dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Banser

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak September 2025.

Status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi yang dibuat oleh istri korban, seorang anggota Banser Kota Tangerang.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam perkara ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kronologi Dugaan Penganiayaan di Cipondoh

Peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Habib Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun situasi berubah ketika korban hendak mendekat.

“Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun saat mendekat dan ingin bersalaman, yang bersangkutan dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan,” jelas Awaludin.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga luka-luka.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, turut menjelaskan versi kejadian dari pihak korban.

"Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," ungkap Midyani.

Ia juga mengungkap dugaan kekerasan lanjutan yang terjadi setelah korban dibawa ke lokasi lain.

"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari," jelasnya.

Bukan Kali Pertama Berurusan dengan Hukum

Kasus Banser bukanlah persoalan hukum pertama bagi Habib Bahar bin Smith.

Namanya tercatat beberapa kali terlibat perkara pidana maupun kontroversi publik sejak awal 2010-an.

Dipenjara 3 Tahun Kasus Penganiayaan Remaja

Pada 2019, Bahar divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2018 di kawasan Kemang, Bogor.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana lainnya. Bahar bebas pada 16 Mei 2020.

Namun, tak lama setelah bebas, ia kembali ditangkap karena dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi Covid-19.

Penganiayaan Sopir Taksi Online

Pada 27 Oktober 2020, Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Ia divonis tiga bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: RESMI TURUN! Harga Pertamax Jadi Rp 11.800 Per Liter Mulai 1 Februari 2026: Cek Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia!

Mengaku Ditembak Orang Tak Dikenal

Pada Desember 2023, Habib Bahar mengaku menjadi korban penembakan di kawasan Kemang, Bogor.

Klaim tersebut disampaikan oleh ibundanya dalam sebuah video di YouTube.

"Habib Bahar itu waktu keluar (dari mobil) merangkak. Darah (berceceran) di tempat pegangan, nanti (momen itu) akan diviralkan," ungkap Umi Habib Bahar bin Smith di kanal YouTube Mahesa Al Bantani.

"Coba lihat baju yang bolong, kalau orang lain itu udah mati. Senjatanya itu yang kedap suara," bebernya saat itu.

Namun, polisi menyatakan tidak dapat memastikan luka tersebut akibat tembakan senjata api.

Tuding Presiden Jokowi dan Kasus Hoaks

Habib Bahar juga pernah menuding Presiden Joko Widodo sebagai pengkhianat bangsa saat Pilpres 2019.

Selain itu, pada 2021 ia divonis tujuh bulan penjara karena menyebarkan berita hoaks dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Kontroversi Lain: Razia Kafe hingga AVSEC Dipecat

Pada 2012, Bahar memimpin aksi razia kafe yang dianggap sarang maksiat di Jakarta Selatan.

Sementara pada 2023, tiga petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta dipecat usai viral video pengawalan khusus terhadap Habib Bahar.

Kasus Terbaru Jadi Sorotan Nasional

Penetapan tersangka dalam kasus Banser kembali memicu perhatian publik karena melibatkan ormas besar dan rekam jejak panjang kontroversi Habib Bahar bin Smith.

Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #tersangka #kasus penganiayaan #habib bahar bin smith