SOLOBALAPAN.COM - Nama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan nasional setelah polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kasus ini sontak memicu perbincangan luas karena melibatkan tokoh pendakwah yang selama ini dikenal vokal di ruang publik.
Lantas, kasus apa yang menjerat Habib Bahar bin Smith? Berikut rangkuman kronologi dan fakta hukumnya.
Kronologi Awal Kejadian di Cipondoh
Kasus ini berawal dari sebuah acara keagamaan yang digelar di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.
Saat itu, Habib Bahar bin Smith hadir sebagai penceramah.
Menurut keterangan kepolisian, seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mengikuti acara tersebut.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanu, Minggu (1/2/2026).
Situasi berubah ketika korban mendekat dan berniat bersalaman dengan Habib Bahar.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujarnya.
Peristiwa itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi dan menjadi awal proses hukum panjang hingga penetapan tersangka.
Korban Anggota Banser Alami Luka Serius
Korban dalam kasus ini diketahui merupakan anggota Banser Kota Tangerang berinisial R.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh pimpinan GP Ansor setempat.
Pelaporan dilakukan oleh istri korban setelah mendapat informasi bahwa suaminya berada di rumah sakit.
"Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith," ujar Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius.
"Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok," jelasnya.
Resmi Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara
Setelah laporan diterima dan penyidikan berjalan sejak September 2025, Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menaikkan status Habib Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada akhir Januari 2026.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," terangnya.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pasal yang Menjerat Habib Bahar bin Smith
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dikenakan sejumlah pasal berlapis, mulai dari penganiayaan hingga pengeroyokan.
Ia disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dari pihak Habib Bahar, kuasa hukumnya mengaku terkejut atas penetapan status tersangka tersebut.
"Responsnya kaget," ungkap Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar bin Smith, Senin (2/2/2026).
Ichwan juga menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.
"Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk di periksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka," bebernya.
Dengan status tersangka yang kini melekat, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada awal Februari 2026.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. (lz)
Editor : Laila Zakiya