SOLOBALAPAN.COM, TANGERANG – Penanganan kasus dugaan persekusi dan kekerasan yang menimpa kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang memasuki babak baru yang krusial.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka.
Peningkatan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Habib Bahar dalam insiden tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terbit pada Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Habib Bahar Akui Nikah Lagi Cuma Nafsu? Tegaskan Tak Ada Cinta untuk Istri Lain Selain Fadlun
Dijerat Pasal Berlapis: Dari Pengeroyokan hingga Pencurian dengan Kekerasan
Penetapan tersangka ini tidak main-main.
Dalam dokumen penyidikan, polisi menyertakan sejumlah pasal berat yang disangkakan kepada penceramah kontroversial tersebut.
Penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka Habib Bahar:
-
Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.
-
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama di muka umum.
-
Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP: Tentang penganiayaan dan turut serta melakukan tindak pidana.
Adanya Pasal 365 KUHP mengindikasikan bahwa dalam peristiwa persekusi tersebut, diduga terdapat unsur perampasan barang milik korban yang disertai dengan tindakan kekerasan.
Jadwal Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Tak butuh waktu lama setelah penetapan status, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan.
Habib Bahar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini.
"Pemeriksaan terhadap tersangka dengan surat panggilan pertama ditetapkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB," bunyi keterangan dari pihak penyidik.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara (BAP), mengonfirmasi peran tersangka, serta mendalami kronologi kejadian berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi polisi.
Reaksi Keras GP Ansor: Tindakan Biadab
Di sisi lain, penetapan tersangka ini disambut dengan desakan tegas dari Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Tangerang.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, mengutuk keras aksi persekusi yang menimpa anggotanya dan menyebutnya sebagai tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan.
"Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan.
Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas, dan menghukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu," tegas Midyani.
GP Ansor berharap proses hukum ini berjalan transparan dan profesional, mengingat Banser merupakan organisasi yang selama ini aktif menjaga ulama dan keutuhan NKRI.
Midyani memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi keamanan sosial di masyarakat. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo