SOLOBALAPAN.COM - Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) menjadi sorotan nasional setelah ia justru ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan di Sleman, Yogyakarta.
Polemik ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga menyeret aparat penegak hukum hingga mendapat evaluasi serius dari Komisi III DPR RI.
Peristiwa yang bermula dari aksi spontan seorang suami tersebut berkembang menjadi perdebatan panjang soal rasa keadilan, penerapan hukum, hingga berujung rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan.
Awal Mula Penjambretan yang Berujung Tragis
Kronologi kasus Hogi Minaya bermula pada Sabtu, 26 April 2025.
Saat itu, istri Hogi, Arista Minaya (39), tengah mengendarai sepeda motor untuk mengantar jajanan pasar ke sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo, Sleman.
Hogi mengikuti dari belakang menggunakan mobil karena keduanya sama-sama hendak menuju lokasi pengantaran.
Di sekitar Jembatan Layang Janti, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Tas berisi barang dagangan dan dokumen penting dirampas secara paksa.
"Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang," ucap Arista.
"Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya," lanjutnya.
Melihat istrinya dijambret, Hogi secara spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil.
Aksi kejar-kejaran berlangsung cukup cepat, bahkan Hogi sempat memepet motor pelaku hingga beberapa kali.
Pengejaran tersebut berakhir ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, lalu terpental ke aspal. Dua pelaku jambret itu meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," tukasnya.
Dari Korban ke Tersangka
Meski bertindak untuk melindungi istrinya, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman.
Ia dijerat dengan pasal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Penetapan tersebut memicu gelombang kritik luas dari masyarakat.
Polemik kian membesar ketika Hogi dikenai status tahanan kota dan dipasangi gelang GPS di kakinya sebagai alat pemantauan.
Langkah tersebut dinilai publik tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat Hogi berada dalam posisi membela diri dari tindak kejahatan.
Versi Kepolisian soal Kausalitas Kecelakaan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo memaparkan kronologi versi kepolisian.
Ia menyebut peristiwa tersebut mencakup dua kejadian sekaligus, yakni penjambretan dan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Edy, berdasarkan hasil analisis CCTV dan pendapat ahli, penyebab meninggalnya dua pelaku adalah benturan dari belakang dengan kecepatan tinggi.
"Kemudian adanya dua temuan CCTV tersebut, penyidik meminta pendapat ahli dengan hasil bahwa menurut pendapat ahli, causa meninggalnya kedua korban adalah sebab ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi. Sehingga selain motornya terbang, kedua korban juga turut terpental dari motornya dan menabrak tembok," jelas Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto.
Namun, Edy juga mengakui adanya dilema besar dalam menangani kasus tersebut.
"Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami," sambungnya.
Ia bahkan menyebut tindakan Hogi sebagai reaksi wajar seorang suami.
"Mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Sebagainya wajarnya seorang suami akan berbuat seketika ada seseorang yang menyerang istrinya. Demikian pula halnya, pada pagi itu saya sampaikan langsung kepada beliau, Pak Hogi Minaya karena saya sebagai penegak hukum saya menilai apa yang dilakukan oleh beliau sebenarnya sudah membantu tugas kepolisian," pungkasnya kemudian.
Komisi III DPR RI Turun Tangan
Kasus ini akhirnya dibawa ke Gedung DPR RI. Dalam RDPU, Komisi III DPR RI secara tegas meminta agar perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya bisa dihentikan tanpa harus melalui mekanisme restorative justice.
"Saya ngomong dengan Pak Jampidum, udah pak saya bilang KUHAP baru ada solusinya, 65 huruf m jelas, bisa dihentikan demi hukum, enggak perlu RJ kalau begini," ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman juga melontarkan kritik keras kepada jajaran kepolisian, termasuk Kasat Lantas Polres Sleman.
"Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal 'kasihan-kasihan'. Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," sambungnya.
DPR Nilai Salah Terapkan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, turut menyemprot Kapolres dan Kajari Sleman. Ia menilai kasus tersebut sejak awal bukan tindak pidana.
"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," terang Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.
Ia juga menyoroti logika ketidakseimbangan yang disebut aparat.
"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai," tambahnya.
"Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana Bapak bilang tidak seimbang," ujar Safaruddin melanjutkan.
Restorative Justice dan Titik Terang Kasus
Di tengah polemik, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice.
Proses tersebut mempertemukan keluarga Hogi dengan keluarga pelaku secara daring dan berujung kesepakatan damai.
Sebagai simbol penyelesaian, gelang GPS yang sempat terpasang di kaki Hogi akhirnya dilepas. Hogi dan keluarganya menyambut langkah tersebut dengan rasa lega.
Permintaan Maaf Terbuka Kapolres Sleman
Di hadapan Komisi III DPR RI, Kapolres Sleman akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," ucap Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan jajarannya.
Ia mengakui kemungkinan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum dalam kasus tersebut. (lz)
Editor : Laila Zakiya