Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kasus Hogi Minaya Vs Jambret, Kapolres Sleman Kini Dinonaktifkan Sementara!

Laila Zakiya • Jumat, 30 Januari 2026 - 09:22 WIB

 

Menyoroti kasus penetapan tersangka suami yang sempat membela istrinya dari todongan penjambret di Sleman, Yogyakarta.
Menyoroti kasus penetapan tersangka suami yang sempat membela istrinya dari todongan penjambret di Sleman, Yogyakarta.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya kembali memanas dan berujung pada langkah tegas dari Kepolisian Republik Indonesia.

Setelah menuai sorotan publik dan DPR RI, Kapolres Sleman akhirnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Penonaktifan ini menjadi babak baru dalam perkara yang bermula dari upaya Hogi Minaya membela istrinya dari aksi penjambretan, namun justru berujung pada status tersangka dan kegaduhan publik.

DPR RI Soroti Penanganan Kasus Hogi Minaya

Keresahan masyarakat terhadap penanganan kasus ini lebih dulu disuarakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia.

Dalam rapat bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman, ia mempertanyakan kebijakan yang menjadikan korban sebagai tersangka.

Menurut Lola, korban yang mempertahankan diri dari kejahatan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.

Ia juga meminta aparat mengevaluasi penerapan pasal agar keadilan substantif benar-benar ditegakkan.

Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman

Merespons polemik yang berkembang luas, Polri mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto.

Langkah ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Penonaktifan tersebut merupakan rekomendasi dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026.

Baca Juga: Maarten Paes Jadi Kiper Utama atau Cadangan di Ajax? Dikontrak hingga 2029, Ternyata Diberi Tugas Khusus Ini

Audit Temukan Lemahnya Pengawasan Pimpinan

Dalam hasil audit sementara, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada kegaduhan publik serta menurunnya citra Polri.

Seluruh peserta audit sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 10.00 WIB.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Kasus ini bermula pada Sabtu pagi, 26 April 2025, ketika istri Hogi Minaya, Arsita, menjadi korban penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.

Dua pelaku berboncengan motor kabur usai merampas barang korban.

Hogi yang berada di lokasi spontan mengejar pelaku menggunakan mobil dan berusaha menghentikan laju motor dengan memepet ke arah trotoar.

Kejar-kejaran tersebut berujung kecelakaan fatal yang menewaskan kedua terduga jambret.

Meski perkara penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal dunia, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan dan menetapkan Hogi sebagai tersangka.

Upaya Restorative Justice dan Sorotan Publik

Dalam perjalanannya, kasus ini sempat menempuh jalur restorative justice (RJ) yang dimediasi Kejaksaan Negeri Sleman.

Hogi akhirnya lepas dari status tahanan kota setelah gelang GPS yang dipasang di kakinya dilepas.

"Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini," ujar Teguh saat ditemui wartawan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Namun demikian, perhatian publik tak surut.

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dan meminta agar pengusutan kasus tersebut dihentikan.

Dalam rapat itu, Kapolres Sleman juga menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara.

Sultan HB X Ikut Angkat Bicara

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menanggapi polemik ini.

Ia menilai kasus semacam ini seharusnya bisa ditangani lebih awal melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kalurahan.

"Kemarin kan kita meresmikan pos bantuan hukum. Makanya dengan kasus itu saya minta kepada Kanwil (Kementerian) Hukum (DIY) untuk komunikasi sama polisi, sama kejaksaan, bagaimana dari pos bantuan hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu," ujar Sultan.

Menurutnya, jika mekanisme pendampingan hukum berjalan optimal, persoalan tidak perlu sampai ke DPR RI dan menimbulkan kegaduhan nasional. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #sleman #yogyakarta #penjambretan #Hogi Minaya