Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

KPK Obrak-Abrik Kantor PERKIM Madiun! Dokumen Proyek Fisik Hingga Dana CSR Disita: Jeratan Korupsi Wali Kota Maidi Kian Terang!

Damianus Bram • Rabu, 28 Januari 2026 | 12:20 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Jubir KPK Budi Prasetyo.

SOLOBALAPAN.COM – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terus bergulir.

Pada Selasa (27/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan mendalam di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkot Madiun.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, penyalahgunaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi.

Langkah ini diambil guna memperkuat bukti terkait dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat sang wali kota pasca-OTT pekan lalu.

Barang Bukti Dokumen Fisik dan CSR Diamankan

Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut membuahkan hasil signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen vital yang diduga berkaitan erat dengan praktik lancung di lingkungan Pemkot Madiun.

"Penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen, antara lain yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dokumen pekerjaan fisik, serta administrasi dana CSR," ujar Budi kepada wartawan, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (28/1/2026).

Selain tumpukan dokumen, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan ekstraksi data untuk menganalisis isi percakapan atau transaksi digital yang tertanam dalam perangkat tersebut.

Modus Fee Proyek dan Gratifikasi

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 lalu.

Maidi diduga terlibat dalam skema pemerasan terhadap kontraktor dengan meminta jatah atau fee dari proyek-proyek pembangunan kota.

Selain itu, penerimaan gratifikasi dan pengelolaan dana CSR yang tidak transparan juga menjadi fokus utama penyelidikan.

Saat ini, Maidi bersama tersangka lainnya, termasuk Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah, telah mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jeratan pasal ini mencakup tindak pidana pemerasan oleh pejabat negara serta penerimaan gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#wali kota madiun #Perkim #pemkot madiun #Maidi #penggeledahan #kpk