SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Misteri kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan semakin memanas.
Terdakwa Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, melemparkan pernyataan mengejutkan sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania ini membocorkan adanya dugaan aliran dana haram yang mengalir ke sebuah partai politik.
Tidak menyebutkan nama secara gamblang, Noel hanya memberikan petunjuk inisial huruf yang membuat publik dan pengamat politik mulai berspekulasi.
Clue: Huruf 'K' dan Ormas Non-Agama
Noel menyebut bahwa partai yang terlibat memiliki huruf 'K' dalam namanya.
Petunjuk ini semakin spesifik ketika ia menambahkan latar belakang organisasi masyarakat (Ormas) yang berafiliasi dengan partai tersebut.
"Ormasnya yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf ‘K’-nya. Sudah itu dulu clue-nya ya," tutur Noel kepada awak media.
Pernyataan ini sontak memicu penelusuran terhadap daftar partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU, dari 24 partai peserta, terdapat beberapa partai yang memiliki unsur huruf 'K' dalam nama resmi atau kepanjangannya, di antaranya:
-
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
-
Partai Golongan Karya (Golkar)
-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
-
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Meski demikian, Noel belum merinci lebih jauh partai mana yang dimaksud, membiarkan isu ini menjadi bola liar di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Respons Tegas KPK: Jangan Cuma Teriak di Luar
Menanggapi "nyanyian" Noel di luar ruang sidang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons dingin namun tegas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta agar Noel tidak hanya melempar isu kepada media, melainkan menyampaikannya secara resmi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Geger! Laporan Harta Sultan Kemnaker Tak Sinkron, Diduga Beri Motor Ducati ke ke Eks Wamenaker Noel
Menurut Budi, keterangan di media tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau fakta persidangan.
"Jika memang memiliki informasi-informasi lain yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan disampaikan di majelis hakim supaya itu kemudian juga menjadi fakta persidangan," tegas Budi, Senin (26/1/2026).
Menunggu Pembuktian di Meja Hijau
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum menetapkan satu pun partai politik sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
KPK menegaskan bahwa segala tuduhan harus berbasis pada alat bukti yang kuat.
Publik kini menanti jalannya persidangan selanjutnya untuk melihat apakah Noel berani membuka secara terang benderang identitas partai huruf 'K' tersebut di bawah sumpah pengadilan, ataukah hal ini hanya menjadi manuver pembelaan diri semata. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo