SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kepastian mengenai kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di awal tahun ini.
Mulai Januari 2026, besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberlakukan.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar ASN di lingkungan kementerian pusat, tetapi juga berlaku bagi mereka yang mengabdi di pemerintah daerah (Pemda).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, pemberian uang makan ini merupakan bentuk jaminan hak fundamental dan perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.
Menariknya, tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal nominal.
Perbedaan besaran yang diterima murni didasarkan pada golongan ruang atau tingkat jabatan, bukan pada status kepegawaiannya.
Syarat Pencairan Berbasis Kehadiran
Meski menjadi hak, uang makan ini tidak serta-merta cair secara otomatis setiap bulannya.
Pemerintah menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dengan sistem pembayaran berbasis kehadiran aktual atau harian.
Artinya, uang makan hanya akan diberikan kepada ASN yang benar-benar hadir bekerja di kantor pada hari kerja.
Ada beberapa kondisi tertentu yang membuat tunjangan ini tidak dapat dicairkan. Berikut adalah syarat dan ketentuan pengecualian penerimaan uang makan ASN:
-
Wajib Hadir: Hanya diberikan kepada pegawai yang mengisi daftar hadir kerja.
-
Perjalanan Dinas: Tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (karena biasanya sudah ada uang harian tersendiri).
-
Cuti: Pegawai yang sedang cuti tidak berhak atas uang makan.
-
Tugas Belajar: Pegawai yang sedang dalam masa tugas belajar juga dikecualikan dari penerimaan tunjangan ini.
Rincian Nominal per Golongan dan Estimasi Bulanan
Besaran uang makan tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Cara Login dan Aktivasi Akun ASN Digital 2026 dengan MFA, PNS Wajib Tahu agar Data Tetap Aman!
Bagi PPPK, nominalnya disesuaikan dengan penyetaraan golongan PNS sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-952/MK.02/2019.
Berikut adalah rincian besaran uang makan harian dan estimasi penerimaan per bulan (asumsi 22 hari kerja):
-
Golongan I & II (PNS) / Golongan I - VIII (PPPK):
-
Besaran: Rp 35.000 per hari.
-
Estimasi per bulan: Rp 770.000.
-
-
Golongan III (PNS) / Golongan IX - XII (PPPK):
-
Besaran: Rp 37.000 per hari.
-
Estimasi per bulan: Rp 814.000.
-
-
Golongan IV (PNS) / Golongan XIII - XVII (PPPK):
-
Besaran: Rp 41.000 per hari.
-
Estimasi per bulan: Rp 902.000.
-
Ketentuan Pajak dan Penerapan di Daerah
Perlu dicatat bahwa nominal tersebut belum termasuk potongan Pajak Penghasilan (PPh 21).
Pemerintah menetapkan tarif pajak 0% untuk Golongan I dan II, 5% untuk Golongan III, dan 15% untuk Golongan IV.
Sementara untuk anggota TNI/Polri, uang lauk pauk ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.
Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), aturan besaran ini mengadopsi ketentuan SBM dari Kementerian Keuangan, namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dengan pengelolaan yang tertib dan akuntabel, kebijakan ini diharapkan dapat memacu kinerja ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih profesional. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo