Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

PNS dan PPPK Full Senyum! Uang Makan Cair Tiap Bulan Berdasarkan Kehadiran, Simak Syarat dan Potongan Pajaknya

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:08 WIB

Ilustrasi uang rupiah. Gaji ke 13 untuk PNS, Pensiunan. CPNS apa termasuk?
Ilustrasi uang rupiah. Gaji ke 13 untuk PNS, Pensiunan. CPNS apa termasuk?

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kepastian mengenai kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di awal tahun ini.

Mulai Januari 2026, besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberlakukan.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar ASN di lingkungan kementerian pusat, tetapi juga berlaku bagi mereka yang mengabdi di pemerintah daerah (Pemda).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, pemberian uang makan ini merupakan bentuk jaminan hak fundamental dan perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.

Menariknya, tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal nominal.

Perbedaan besaran yang diterima murni didasarkan pada golongan ruang atau tingkat jabatan, bukan pada status kepegawaiannya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu dan PNS Lupa Password ASN Digital? Begini Cara Reset Ulang dan Login agar Bisa Akses MyASN

Syarat Pencairan Berbasis Kehadiran

Meski menjadi hak, uang makan ini tidak serta-merta cair secara otomatis setiap bulannya.

Pemerintah menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dengan sistem pembayaran berbasis kehadiran aktual atau harian.

Artinya, uang makan hanya akan diberikan kepada ASN yang benar-benar hadir bekerja di kantor pada hari kerja.

Ada beberapa kondisi tertentu yang membuat tunjangan ini tidak dapat dicairkan. Berikut adalah syarat dan ketentuan pengecualian penerimaan uang makan ASN:

Rincian Nominal per Golongan dan Estimasi Bulanan

Besaran uang makan tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Cara Login dan Aktivasi Akun ASN Digital 2026 dengan MFA, PNS Wajib Tahu agar Data Tetap Aman!

Bagi PPPK, nominalnya disesuaikan dengan penyetaraan golongan PNS sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-952/MK.02/2019.

Berikut adalah rincian besaran uang makan harian dan estimasi penerimaan per bulan (asumsi 22 hari kerja):

Ketentuan Pajak dan Penerapan di Daerah

Perlu dicatat bahwa nominal tersebut belum termasuk potongan Pajak Penghasilan (PPh 21).

Pemerintah menetapkan tarif pajak 0% untuk Golongan I dan II, 5% untuk Golongan III, dan 15% untuk Golongan IV.

Sementara untuk anggota TNI/Polri, uang lauk pauk ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.

Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), aturan besaran ini mengadopsi ketentuan SBM dari Kementerian Keuangan, namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dengan pengelolaan yang tertib dan akuntabel, kebijakan ini diharapkan dapat memacu kinerja ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih profesional. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Cair tiap Bulan #uang makan #pns #potongan pajak #pppk #syarat