SOLOBALAPAN.COM, JAMBI – Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang terjadi di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akhirnya sampai ke meja Gubernur Jambi, Al Haris.
Insiden pengeroyokan yang menimpa seorang guru bernama Agus Saputra (AS) oleh sejumlah siswanya sendiri kini berbuntut panjang dan memicu langkah tegas dari pemerintah provinsi.
Gubernur Al Haris memutuskan untuk mengambil tindakan ekstrem guna meredam konflik yang dinilai sudah menimbulkan "luka sosial" yang dalam di lingkungan sekolah tersebut.
Sang guru, yang sebelumnya viral sebagai korban pengeroyokan, kini justru menghadapi sanksi administratif yang berat.
Gubernur menilai situasi di sekolah tidak lagi kondusif jika AS tetap mengajar di sana, mengingat adanya laporan balik dari siswa terkait dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan sang guru sebelum pengeroyokan terjadi.
Perintah Mutasi dan Ancaman Pencopotan Status Guru
Dalam keterangannya, Al Haris menegaskan bahwa pemindahan atau mutasi terhadap AS adalah harga mati.
Langkah ini diambil untuk memutus rantai konflik yang berlarut-larut antara guru, siswa, dan orang tua.
Tak hanya sekadar memindahkan lokasi tugas, Gubernur juga mengeluarkan instruksi khusus kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap kesehatan mental AS.
Berikut adalah poin-poin keputusan tegas Gubernur Jambi terkait nasib guru Agus Saputra:
-
Mutasi Segera: AS dipastikan tidak akan lagi mengajar di SMKN 3 Tanjabtim dan akan dipindahkan ke lokasi baru.
-
Tes Kejiwaan (Assessment): AS wajib menjalani pemeriksaan kesehatan mental untuk mengukur stabilitas emosionalnya sebagai pendidik.
-
Sanksi Penurunan Status: Jika hasil tes menunjukkan ketidaklayakan mental, AS akan dicopot dari jabatan fungsional guru dan dialihkan menjadi staf biasa (non-pengajar).
"Saya minta pemeriksaan kejiwaannya juga nanti. Apakah beliau masih layak seorang guru? Kalau misalnya tidak layak, ya kita pindahkan ke tempat jabatan bukan guru lagi," tegas Al Haris.
Pemicu Konflik dan Laporan Balik Siswa
Kasus ini menjadi rumit karena tidak hanya melibatkan satu sisi cerita.
Meski AS menjadi korban pengeroyokan, kesaksian dari para siswa mengungkap pemicu lain.
Seorang siswi berinisial Bunga menyebut konflik bermula dari insiden sepele soal menutup pintu kelas yang berujung pada makian AS.
Sang guru diduga melontarkan kata-kata kasar yang menghina profesi orang tua siswa serta menyindir soal gaji guru yang berasal dari uang komite.
Hal inilah yang memicu emosi siswa hingga terjadi insiden penamparan dan pengeroyokan.
Di sisi hukum, siswa berinisial LF (16) yang terlibat dalam konflik tersebut juga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi pada Kamis (22/1/2026).
LF melaporkan AS atas dugaan penganiayaan (penamparan) sebelum pengeroyokan terjadi. Berikut adalah perkembangan proses hukum yang dijalani siswa LF:
-
Pemeriksaan 3 Jam: LF dimintai keterangan oleh penyidik untuk menguatkan kronologi dugaan kekerasan yang dialaminya.
-
Investigasi Senjata Tajam: Polisi tengah mendalami asal-usul dua senjata tajam yang disebut-sebut muncul dalam rangkaian peristiwa tersebut.
-
Tes Psikologi Korban: LF dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis pada Senin (26/1/2026) untuk mengukur tingkat trauma yang dialami.
Kuasa hukum LF, Dian Burlian, menyatakan bahwa pemeriksaan psikologis ini penting sebagai dasar perlindungan anak dalam proses hukum.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi turut memberikan pendampingan penuh untuk memastikan hak-hak LF sebagai anak tetap terpenuhi selama kasus ini bergulir di ranah hukum. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo