SOLOBALAPAN.COM, BELU – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kekerasan terhadap satwa liar yang memicu kecaman publik.
Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menembak mati seekor burung hantu pada Rabu (14/1) lalu.
Dalam video yang beredar luas, perempuan tersebut mengaku nekat menghabisi nyawa hewan nokturnal itu hanya karena merasa terganggu tidurnya.
Aksi tersebut direkam oleh seorang saksi mata dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, mengundang amarah warganet yang menyayangkan tindakan kejam tersebut terhadap satwa yang ternyata dilindungi oleh negara.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Penganiayaan Hewan
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat.
Terduga pelaku kini tengah menjalani proses hukum yang serius.
Aparat penegak hukum menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap hewan ini.
Berikut adalah rincian jerat hukum yang menanti pelaku penembakan burung hantu tersebut:
-
Pasal yang Disangkakan: Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru.
-
Jenis Pelanggaran: Penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian.
-
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 1,5 tahun.
Mengenal Manguni: Satwa Sakral dan Dilindungi
Burung hantu yang menjadi korban tersebut bukanlah jenis sembarangan.
Hewan ini diidentifikasi sebagai Celepuk Sulawesi (Otus manandensis) atau yang lebih dikenal dengan nama Burung Manguni.
Selain statusnya yang dilindungi undang-undang konservasi, burung ini memiliki nilai filosofis dan budaya yang sangat tinggi, khususnya bagi masyarakat di Sulawesi Utara.
Bagi masyarakat Minahasa, Manguni bukan sekadar hewan biasa, melainkan simbol kearifan lokal yang sangat dihormati.
Berikut adalah fakta menarik mengenai kedudukan istimewa Burung Manguni:
-
Simbol Kebudayaan: Dipercaya oleh masyarakat Minahasa sebagai pembawa kabar baik atau pemberi tanda akan terjadinya sesuatu yang positif.
-
Lambang Daerah: Sosok Manguni diabadikan sebagai lambang resmi beberapa kota dan kabupaten, seperti Kota Manado, Tomohon, Bitung, dan Kabupaten Minahasa.
-
Perlindungan Adat: Habitatnya di hutan-hutan dan pedalaman Minahasa dijaga ketat oleh hukum adat, di mana masyarakat dilarang keras menangkap atau mengganggunya.
Kasus penembakan di NTT ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyakiti satwa liar, terlebih spesies yang memiliki status perlindungan hukum dan nilai budaya yang luhur.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo