SOLOBALAPAN.COM – Publik dikejutkan oleh viralnya video Kezia Syifa, perempuan asal Tangerang, Banten, yang mengenakan seragam Army National Guard Amerika Serikat (AS).
Video haru saat ia berpamitan dengan ibunya tersebut memicu perdebatan panas mengenai status kewarganegaraan.
Menanggapi hal ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara dan memberikan peringatan keras bahwa bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden memiliki konsekuensi hukum yang fatal.
Pemerintah menegaskan bahwa hukum di Indonesia sangat ketat mengenai keterlibatan warga negaranya dalam militer asing.
Jika terbukti Kezia bergabung menjadi tentara AS tanpa seizin Presiden RI, maka secara otomatis dokumen kewarganegaraannya akan gugur demi hukum.
Konsekuensi Fatal: Kehilangan Status WNI Secara Otomatis
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa berdasarkan hukum di Indonesia, setiap WNI dilarang keras menjadi tentara negara asing.
Jika terbukti benar Kezia Syifa bergabung dengan militer Amerika Serikat tanpa izin resmi dari Presiden RI, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur demi hukum.
“Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden. Kalau bergabung tanpa izin, maka kewarganegaraan yang bersangkutan otomatis hilang,” tegas Supratman dikutip dari JawaPos.com, Kamis (22/1/2026).
Langkah Verifikasi dan Pencabutan Paspor
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi kini tengah melakukan verifikasi faktual terkait status Kezia.
Langkah ini diperlukan agar penegakan aturan dilakukan secara objektif berdasarkan bukti yang valid di lapangan.
Apabila bukti keterlibatan Kezia dalam struktur militer AS sudah terkonfirmasi, pemerintah akan segera mengambil tindakan administratif.
"Bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor yang bersangkutan," imbuh Supratman.
Viral Video Haru Perpisahan Kezia Syifa
Nama Kezia Syifa mencuat setelah video perpisahannya dengan sang ibu tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, perempuan muda berhijab itu tampak gagah mengenakan seragam loreng khas militer AS dengan atribut Army National Guard.
Momen tersebut sebenarnya memperlihatkan kebanggaan keluarga, namun di sisi lain memantik diskursus hukum di Indonesia.
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden merupakan salah satu penyebab seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. (dam)
Editor : Damianus Bram