SOLOBALAPAN.COM – Teka-teki mengenai status kedewanan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio akhirnya terjawab.
Setelah menjalani sanksi penonaktifan selama empat bulan akibat pelanggaran kode etik, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut resmi kembali bertugas di Senayan.
Kembalinya Eko ditandai dengan momen dirinya memimpin langsung rapat krusial di Komisi VI DPR RI bersama jajaran Direksi Perum Bulog pada Rabu (21/1/2026).
Eko tampak langsung tancap gas membahas isu sensitif mengenai ketahanan pangan nasional dan evaluasi penanganan bencana alam di Sumatera melalui peran strategis koperasi.
Momen Re-Entry: Pimpin Rapat Ketahanan Pangan
Eko Patrio langsung tancap gas di hari pertamanya kembali aktif sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen tersebut membahas agenda strategis terkait ketahanan pangan dan penanggulangan bencana.
Eko menyoroti pentingnya peran Koperasi Desa Merah Putih dalam rantai pasok pangan nasional, terutama saat menghadapi bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera baru-baru ini.
“Komisi VI mencermati bahwa penguatan peran Koperasi Desa kini telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam rantai pasok pangan nasional, bukan sekadar pemberdayaan ekonomi lokal,” tegas Eko, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (22/1/2026).
Umumkan Perombakan Anggota Komisi VI
Selain memimpin pembahasan teknis, Sekjen PAN ini juga mengumumkan rotasi keanggotaan di internal Komisi VI.
Dua srikandi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dan Sadarestuwati, resmi digantikan oleh Dewi Juliani dan Sturman Panjaitan.
Kilas Balik Sanksi: Dari Joget hingga Parodi Sound Horeg
Sebagai informasi, Eko Patrio sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sanksi empat bulan tersebut merupakan buntut dari kegaduhan parodi sound horeg yang dilakukan Eko.
Meskipun MKD menilai tidak ada niat menghina dalam aksi joget Eko saat Sidang Tahunan MPR 2025, lembaga etik tersebut menyesalkan cara Eko merespons kritik publik.
MKD berpendapat bahwa sebagai pejabat negara, Eko seharusnya memberikan klarifikasi terbuka alih-alih melakukan parodi yang dinilai sebagai "pelarian emosional" dari aspirasi masyarakat.
Kini, dengan berakhirnya masa sanksi, Eko Patrio diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan lebih bijak serta responsif terhadap masukan publik. (dam)
Editor : Damianus Bram