Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sebelum Jadi Bupati Pati Sudah Simpan Kekayaan Rp31 M, Sudewo Masih Saja Rakus! Kini Jadi Tersangka usai Kena OTT KPK

Laila Zakiya • Kamis, 22 Januari 2026 | 10:06 WIB

 

Bupati Pati Sadewo tiba di gedung KPK, Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati Sadewo tiba di gedung KPK, Selasa (20/1/2026).

SOLOBALAPAN.COM - Nama Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030, kembali mengguncang ruang publik.

Kali ini bukan karena kebijakan kontroversial, melainkan karena dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sorotan publik semakin tajam lantaran Sudewo diketahui telah memiliki kekayaan fantastis senilai Rp31,5 miliar sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pati.

Fakta tersebut memicu kemarahan publik ketika KPK mengungkap dugaan pemerasan dan jual beli jabatan yang menyeret namanya.

Sudewo Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dari hasil gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyelidik menetapkan empat orang sebagai tersangka."

"Salah satunya adalah saudara SDW, Bupati Pati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan karena penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Modus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Modus ini melibatkan tim sukses yang disebut sebagai ‘Tim 8’, dengan kepala desa bertindak sebagai koordinator di tiap kecamatan.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Tarif yang dipatok untuk calon perangkat desa awalnya berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Namun, angka tersebut digelembungkan oleh para pengepul menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Ancaman pun digunakan agar para calon mengikuti ketentuan tersebut.

“Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambah dia.

Uang Setoran Disimpan di Karung seperti Beras

Salah satu fakta paling mencengangkan dari OTT ini adalah cara penyimpanan uang hasil pemerasan.

KPK memperlihatkan uang tunai Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung dan kantong plastik.

"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Bahkan, uang tersebut tidak seluruhnya dalam pecahan besar.

"Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujar Asep.

Tersangka Ganda Kasus DJKA

Masalah hukum Sudewo tidak berhenti di perkara pemerasan jabatan desa.

Pada hari yang sama, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu, hari ini kami juga sudah naikkan (status tersangka SDW) ya begitu, jadi sekaligus,” kata Asep.

Nama Sudewo sebelumnya memang sempat mencuat dalam persidangan kasus DJKA, di mana KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumahnya, meski kala itu ia membantah keras tuduhan tersebut.

Sudah Kaya Sebelum Menjabat, Harta Tembus Rp31 Miliar

Berdasarkan laporan LHKPN terakhir yang disampaikan pada 11 April 2025, total kekayaan Sudewo tercatat mencapai Rp31.519.711.746.

Porsi terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp17 miliar yang tersebar di Pati, Surakarta, Bogor, Pacitan, dan Yogyakarta.

Selain itu, Sudewo juga memiliki delapan kendaraan dengan nilai lebih dari Rp6,3 miliar, surat berharga Rp5,3 miliar, harta bergerak Rp795 juta, serta kas dan setara kas hampir Rp2 miliar.

Data LHKPN ini kini menjadi salah satu pintu masuk KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara yang menjeratnya.

Jejak Kontroversi Sejak Awal Menjabat

Jauh sebelum terjaring OTT, kepemimpinan Sudewo telah memicu gejolak publik.

Salah satu kebijakan paling kontroversial adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen yang memicu demonstrasi besar-besaran.

”Silakan lakukan, jangan hanya 5 ribu orang, 50 ribu orang pun suruh kerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan itu, tetap maju,” kata Sudewo kala itu.

Meski kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, gelombang kemarahan warga terus berlanjut hingga muncul tuntutan pemakzulan.

Namun, sebelum proses politik itu benar-benar berjalan, langkah Sudewo terhenti oleh OTT KPK.

Atas perbuatannya, Sudewo dan para tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang mengatur tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain. (LZ)

Editor : Laila Zakiya
#viral #ott kpk #bupati pati #sudewo #harta kekayaan #kpk