Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Berapa Gaji Pegawai Inti SPPG MBG yang Diangkat Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026? Simak Rincian Nominal Semua Golongan

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 21 Januari 2026 | 19:31 WIB

Ilustrasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ilustrasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) membawa kabar segar bagi para tenaga profesional yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 1 Februari 2026, pegawai inti SPPG akan resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengangkatan ini diprioritaskan bagi pegawai inti yang telah lama bertugas, meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

Namun, Dadan menegaskan bahwa status ini tidak didapat secara otomatis.

Wajib Lulus Seleksi

"Tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka harus lulus tes Computer Assisted Test (CAT). Kalau tidak lulus, ya tidak bisa jadi ASN," tegas Dadan, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Benarkah Semua Pegawai MBG Jadi ASN PPPK? Ini Penjelasan Badan Gizi Nasional Usai Diprotes Guru Honorer

Penting dicatat, skema pengangkatan ini tidak berlaku bagi relawan dapur umum maupun pegawai inti yang baru saja bergabung (harus menunggu giliran berikutnya).

Mengenai besaran gaji, meski belum ada aturan spesifik untuk SPPG, nominalnya diproyeksikan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut estimasinya:

Estimasi Gaji Pokok Pegawai Inti SPPG (Acuan Perpres 11/2024)

Golongan Masa Kerja Gaji Pokok (Per Bulan)
Golongan I 0 Tahun Rp 1.938.500
Golongan II 3 Tahun Rp 2.116.900
Golongan III 3 Tahun Rp 2.206.500
Golongan IV 3 Tahun Rp 2.299.800
Golongan V 0 Tahun Rp 2.511.500
Golongan VI 3 Tahun Rp 2.742.800
Golongan VII 3 Tahun Rp 2.858.800
Golongan IX 0 Tahun Rp 3.203.600
Golongan X 0 Tahun Rp 3.339.100
Golongan XI 0 Tahun Rp 3.480.300
Golongan XV 0 Tahun Rp 4.107.600
Golongan XVII 0 Tahun Rp 4.462.500

Catatan: Nominal di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para garda terdepan pemenuhan gizi nasional. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Februari 2026 #gaji pegawai #SPPG MBG #nominal #pppk