SOLOBALAPAN.COM – Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap dua petinggi Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mengolah data dan keterangan dari para saksi sebelum melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua terlapor tersebut.
Langkah kepolisian ini merupakan respons atas dua laporan resmi, termasuk laporan terbaru dari investor Agnes Stefani yang mengaku merugi lebih dari Rp 1 miliar akibat arahan investasi di platform tersebut.
Polda Metro Jaya Kantongi Dua Laporan Resmi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada dua laporan polisi (LP) resmi yang masuk terkait dugaan penipuan investasi kripto ini.
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial Y (Younger) dengan kerugian Rp3 miliar, disusul laporan kedua oleh Agnes Stefani dengan kerugian Rp1 miliar.
”Ada dua laporan polisi ya. Pemanggilan terhadap Timothy Ronald maupun Kalimasada akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti diolah secara valid oleh penyidik,” ungkap Budi Hermanto, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (21/1/2026).
Modus Operandi: Janji Profit 500% dan Koin "Manta"
Baca Juga: Terjerat Kasus Penipuan Akademi Crypto, Inilah Profil Timothy Ronald
Berdasarkan keterangan para pelapor, dugaan penipuan ini bermula dari promosi masif di media sosial dan grup eksklusif Discord Akademi Crypto.
Para member mengaku diiming-imingi keuntungan fantastis mulai dari 300% hingga 500%.
Salah satu titik krusial dalam laporan ini adalah rekomendasi pembelian koin Manta Network (MANTA) pada awal 2024.
Alih-alih mendapatkan profit sesuai janji, nilai aset tersebut justru anjlok hingga minus 90%, yang mengakibatkan kerugian masif bagi para investor yang mengikuti "sinyal" dari platform tersebut.
Penyesuaian Prosedur Berdasarkan KUHP & KUHAP Baru
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidikan saat ini dilakukan dengan sangat hati-hati.
Hal ini disebabkan adanya penyesuaian prosedur hukum pasca lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang mulai efektif diberlakukan.
Polisi harus memastikan sinkronisasi antara data lapangan dengan konstruksi hukum yang baru agar tidak terjadi celah saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
Sosok Kalimasada: Sang Dosen Trader Ikut Terseret
Selain Timothy Ronald, nama Kalimasada (Kaka Kalimasada) juga menjadi sorotan.
Pria asal Blitar yang dikenal sebagai akademisi sekaligus trader profesional ini dilaporkan karena perannya dalam memberikan edukasi dan sinyal transaksi di Akademi Crypto.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, serta pasal-pasal dalam UU Transfer Dana dan KUHP. (dam)
Editor : Damianus Bram