Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Buntut Bencana Aceh-Sumatra, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Berikut Daftar Lengkapnya

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:47 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Presiden RI Prabowo Subianto bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas merespons rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap lingkungan.

Keputusan krusial ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui sambungan jarak jauh (Zoom Meeting) dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam yang merusak ekosistem.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ungkap Alasan Tak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera: Negara Masih Mampu Hadapi

Hasil Investigasi Satgas PKH

Pencabutan izin ini didasarkan pada audit mendalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dari total perusahaan yang ditindak, 22 di antaranya bergerak di sektor kehutanan dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare.

Berikut adalah daftar lengkap perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah:

Daftar 22 Perusahaan Kehutanan (PBPH) yang Dicabut Izinnya

No Nama Perusahaan Luas Lahan (Ha)
1 PT. Aceh Nusa Indrapuri 97.905
2 PT. Rimba Timur Sentosa 6.250
3 PT. Rimba Wawasan Permai 6.120
4 PT. Minas Pagai Lumber 78.000
5 PT. Biomass Andalan Energi 19.875
6 PT. Bukit Raya Mudisa 28.617
7 PT. Dhara Silva Lestari 15.357
8 PT. Sukses Jaya Wood 1.584
9 PT. Salaki Summa Sejahtera 47.605
10 PT. Anugerah Rimba Makmur 49.629
11 PT. Barumun Raya Padang Langkat 14.800
12 PT. Gunung Raya Utama Timber 106.930
13 PT. Hutan Barumun Perkasa 11.845
14 PT. Multi Sibolga Timber 28.670
15 PT. Panei Lika Sejahtera 12.264
16 PT. Putra Lika Perkasa 10.000
17 PT. Sinar Belantara Indah 5.197
18 PT. Sumatera Riang Lestari 173.971
19 PT. Sumatera Sylva Lestari 42.530
20 PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786
21 PT. Teluk Nauli 83.143
22 PT. Toba Pulp Lestari Tbk. 167.912

Selain sektor kehutanan, terdapat 6 badan usaha non-kehutanan yang juga kehilangan izinnya:

Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan (Tambang & Kebun)

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Perkebunan)

  2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

  3. PT. Agincourt Resources (IUP Pertambangan)

  4. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

  5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Perkebunan)

  6. PT. Inang Sari (IUP Perkebunan)

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu melakukan penindakan serupa di wilayah lain demi mencegah bencana alam yang merugikan rakyat. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Bencana Aceh dan Sumatra #Presiden Prabowo #perusahaan