SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menyusul penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo oleh KPK.
Melalui surat radiogram yang diterbitkan pada Rabu (21/1/2026), pemerintah pusat resmi menunjuk para wakil kepala daerah di masing-masing wilayah sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kota Madiun serta Kabupaten Pati tidak terganggu meskipun pemimpin utamanya sedang menjalani proses hukum di Gedung Merah Putih.
Instruksi Mendagri Lewat Surat Radiogram
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengonfirmasi bahwa surat radiogram penunjukan Plt telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur.
Penunjukan ini bersifat otomatis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah dikeluarkan surat radiogram kepada gubernur untuk menunjuk wakil sebagai Plt kepala daerah. Langsung wakilnya sebagai Plt, melalui gubernur,” jelas Bima Arya, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (21/1/2026).
Daftar Plt Kepala Daerah Terbaru
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah sosok yang kini memegang kendali pemerintahan di kedua wilayah:
Untuk Kota Madiun, Wakil Wali Kota Bagus Panuntun resmi menjabat sebagai Plt Wali Kota Madiun menggantikan Maidi.
Sedangkan untuk Kabupaten Pati, Wakil Bupati Risma Ardhi resmi menjabat sebagai Plt Bupati Pati menggantikan Sudewo.
Penunjukan Risma Ardhi di Pati dan Bagus Panuntun di Madiun diharapkan mampu memberikan stabilitas birokrasi, terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap fokus melayani masyarakat tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Penyebab Utama Penonaktifan
Sebagai informasi, Wali Kota Madiun Maidi terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo juga resmi mengenakan rompi oranye tersangka atas dugaan praktik kotor jual beli jabatan di level perangkat desa.
Keduanya kini sedang menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (dam)
Editor : Damianus Bram