SOLOBALAPAN.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati Sudewo membuka fakta mencengangkan soal praktik pemerasan di level desa.
Tak hanya melibatkan sang kepala daerah, KPK mengungkap adanya jaringan terstruktur bernama Tim 8 yang berperan aktif mengumpulkan uang dari calon perangkat desa, bahkan dengan tarif yang di-mark up oleh bawahan sendiri.
Uang Karungan Jadi Bukti Telanjang Pemerasan
KPK membeberkan fakta bahwa uang hasil pemerasan diserahkan kepada Sudewo dalam bentuk karungan, layaknya membawa beras.
Praktik ini terungkap saat konferensi pers KPK pada Selasa (20/1/2026).
"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Uang tersebut berasal dari warga yang ingin mengisi jabatan perangkat desa.
Awalnya, Sudewo mematok tarif Rp125–150 juta per orang. Namun, angka tersebut justru melonjak setelah diolah oleh anak buahnya.
"Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujarnya.
Asep juga menjelaskan detail karung yang menjadi barang bukti dalam OTT tersebut.
"Sebetulnya kalau mau diaslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.
Terbongkar: Tim 8, Mesin Pengumpul Uang Kotor
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan adanya Tim 8, kelompok khusus yang dibentuk Sudewo untuk mengoordinasikan pemerasan calon perangkat desa (caperdes).
Tim ini berisi delapan kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati yang bertindak sebagai koordinator lapangan.
Instruksi pembentukan Tim 8 muncul pada akhir 2025, bertepatan dengan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes),” kata Asep.
Tim 8 kemudian bergerak sistematis. Abdul Suyono dan Sumarjiono ditugaskan menghubungi para kepala desa untuk menarik setoran dari caperdes.
"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ungkap Asep.
"Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," sambungnya.
Ancaman dan Pengondisian Jadi Senjata
Tak hanya soal uang, praktik ini juga disertai ancaman.
Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapatkan pembukaan formasi di tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan Tim 8.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," ungkap Asep.
Hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken."
Sudewo dan Tiga Kades Resmi Jadi Tersangka
OTT KPK yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, mengamankan Sudewo bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep Guntur Rahayu.
Tiga tersangka lain berasal dari unsur kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Seluruhnya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (lz)
Editor : Laila Zakiya