SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar praktik lancung di balik pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Bupati Pati, Sudewo (SDW), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skema pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa yang terorganisir dengan melibatkan jaringan kepala desa yang disebut sebagai "Tim 8".
Melalui skema "Tim 8" yang melibatkan para Kepala Desa, Sudewo diduga mematok tarif hingga ratusan juta rupiah per kursi.
Berikut adalah kronologi lengkap operasi senyap yang menyeret orang nomor satu di Pati tersebut.
Awal Mula Skandal: Incar 601 Kursi Perangkat Desa
Kasus ini bermula saat Pemkab Pati merencanakan pengisian besar-besaran 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa rencana ini sudah diincar oleh Sudewo sejak akhir 2025 untuk meraup keuntungan pribadi.
Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari rencana pengisian jabatan perangkat desa yang telah diumumkan sejak akhir 2025.
“Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati menyampaikan akan membuka formasi perangkat desa pada Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dikutip dari JawaPos.com.
Asep menambahkan, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan total 401 desa dan 5 kelurahan.
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan direncanakan akan diisi pada Maret 2026.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh Sudewo selaku Bupati Pati, bersama sejumlah pihak yang merupakan bagian dari tim suksesnya, untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
“Sejak November 2025, SDW (Sudewo) sudah membahas rencana ini bersama tim suksesnya. Mereka menunjuk kepala desa tertentu di tiap kecamatan sebagai koordinator, yang dikenal sebagai Tim 8,” ujar Asep.
Delapan kepala desa yang berperan sebagai koordinator kecamatan tersebut antara lain:
- SYS, Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- SUD, Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- IM, Kades Gaduh, Kecamatan Gunungwungkal
- YY, Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- PRA, Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- AG, Kades Lungkep, Kecamatan Kayen
- JION, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Modus "Tim 8" dan Ancaman Bagi yang Menolak
KPK menemukan bahwa dua tersangka, YON (Kades Karangrowo) dan JION (Kades Arumanis), berperan aktif mengumpulkan "upeti" dari para calon perangkat desa.
Berdasarkan instruksi Sudewo, tarif per jabatan dipatok sangat tinggi:
- Tarif Awal: Rp125 juta - Rp150 juta.
- Tarif Final (Dinaikkan): Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Tidak hanya memeras, komplotan ini juga memberikan ancaman. Calon yang tidak membayar diancam tidak akan pernah mendapat kesempatan jabatan di masa depan karena formasi di desa mereka tidak akan dibuka kembali.
OTT dan Sitaan Rp2,6 Miliar
Hingga 18 Januari 2026, tim KPK mendeteksi adanya pergerakan uang masif. JION tercatat telah mengumpulkan dana Rp2,6 miliar hanya dari satu kecamatan (Jaken).
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan ke tangan Bupati Sudewo.
Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026), KPK resmi menahan empat tersangka utama di Rutan Gedung Merah Putih, mereka adalah:
- SDW (Sudewo): Bupati Pati.
- YON: Kades Karangrowo, Jakenan.
- JION: Kades Arumanis, Jaken.
- JAN: Kades Sukorukun, Jaken.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (dam)
Editor : Damianus Bram