SOLOBALAPAN.COM – Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026) malam.
Keduanya terjaring dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terpisah yang dilakukan dalam satu hari yang sama.
Pengumuman ini dibarengi dengan rilis barang bukti uang tunai miliaran rupiah serta pembongkaran modus operandi yang melibatkan "orang kepercayaan" dan kepala dinas sebagai pengepul dana suap.
Istana Kepresidenan bereaksi keras atas terjaringnya dua kepala daerah sekaligus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026).
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan rasa prihatin mendalam terkait penangkapan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi.
Penangkapan dua pilar daerah ini mempertegas instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa korupsi adalah pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diperangi secara radikal.
Mensesneg: Korupsi PR Bersama, Presiden Sudah Ingatkan
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa maraknya kasus korupsi di tingkat daerah menunjukkan adanya sistem yang masih perlu dibenahi.
Ia mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo yang konsisten menekankan integritas dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami prihatin kembali terjadi OTT kepala daerah. Ini membuktikan masalah korupsi adalah PR yang harus bersama-sama kita perangi. Bapak Presiden terus mengingatkan hal tersebut di berbagai forum,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (21/1/2026).
Bupati Pati Sudewo: Modus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan dan jual beli jabatan.
Politikus Partai Gerindra ini diduga mematok tarif bagi calon perangkat desa yang ingin mengisi posisi tertentu melalui tangan orang kepercayaannya.
- Tarif Upeti: Berkisar antara Rp125 juta hingga Rp225 juta per orang.
- Perantara: Melibatkan beberapa Kepala Desa (Kades Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun).
- Barang Bukti: Uang tunai senilai Rp2,6 miliar berhasil disita oleh penyidik.
Wali Kota Madiun Maidi: Skandal Fee Proyek dan Dana CSR
Di sisi lain, Wali Kota Madiun Maidi juga resmi mengenakan rompi oranye tersangka. Maidi diduga terlibat dalam skema pemerasan bermodus fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
KPK mencatat Maidi menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar terkait pemeliharaan jalan paket II yang bernilai Rp5,1 miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga menyeret Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan seorang pihak swasta, Rochim Ruhdiyanto.
OTT ganda yang terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam ini menjadi catatan kelam bagi birokrasi daerah, sekaligus menjadi bukti ketegasan aparat penegak hukum di awal tahun 2026. (dam)
Editor : Damianus Bram