SOLOBALAPAN.COM, MADIUN – Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kota Madiun.
Wali Kota Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026).
Mantan guru geografi yang kariernya melesat hingga menjadi orang nomor satu di Madiun ini diamankan bersama 14 orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terkait dugaan korupsi penerimaan fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Sembilan orang, termasuk Wali Kota, langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih," ujar Budi.
Aset Tanah Mendominasi Kekayaan
Di balik kasus yang menjeratnya, sorotan publik tertuju pada total kekayaan Maidi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode April 2025, Maidi memiliki total kekayaan mencapai Rp 16,9 miliar.
Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Madiun, Magetan, dan Ngawi.
Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Maidi berdasarkan data LHKPN KPK:
Baca Juga: Kini Terjerat OTT KPK di Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini 7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo
Rincian Harta Kekayaan Maidi (LHKPN 2025)
| Jenis Harta | Keterangan/Detail | Nilai (Rupiah) |
| A. Tanah & Bangunan | Total 19 Bidang (Tersebar di Kota/Kab Madiun, Magetan, Ngawi) | Rp 16.074.000.000 |
| B. Alat Transportasi | 7 Unit Kendaraan (Termasuk Toyota Innova Reborn & Honda CR-V) | Rp 647.000.000 |
| C. Harta Bergerak Lain | - | Rp 95.825.000 |
| D. Kas & Setara Kas | - | Rp 1.408.588.959 |
| Sub Total | Rp 18.225.413.959 | |
| Hutang | (Rp 1.299.284.440) | |
| TOTAL BERSIH | Rp 16.926.129.519 |
Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Maidi dan pihak-pihak lain yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo