Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bupati Pati Tiba di KPK! Sudewo Bungkam Seribu Bahasa Usai Terjaring OTT Jual Beli Jabatan: Ada Pengepul di Tingkat Kecamatan!

Damianus Bram • Selasa, 20 Januari 2026 | 13:15 WIB
Bupati Pati Sadewo tiba di gedung KPK, Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati Sadewo tiba di gedung KPK, Selasa (20/1/2026).

SOLOBALAPAN.COM – Bupati Pati, Sudewo, resmi menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) pagi.

Sudewo diboyong ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal secara maraton di Mapolres Kudus pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Senin (19/1/2026) kemarin.

Politikus Partai Gerindra ini tampak tertunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat diberondong pertanyaan oleh awak media terkait dugaan kasus yang menjeratnya.

Tiba di Jakarta Setelah Pemeriksaan di Polres Kudus

Baca Juga: Kini Terjerat OTT KPK di Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini 7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo

Sudewo tiba di markas KPK sekitar pukul 10.35 WIB dengan pengawalan ketat.

Dilansir dari pantauan JawaPos.com, ia mengenakan jaket hitam dan kaus putih, menutupi wajahnya dari sorotan kamera.

Sebelumnya, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan awal secara intensif di Mapolres Kudus sejak Senin malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ada total delapan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang dibawa ke Gedung Merah Putih ada 8 orang, termasuk Bupati Pati Sudewo," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Dugaan Jual Beli Jabatan dan Keterlibatan "Pengepul"

Meskipun KPK belum merinci konstruksi perkara secara utuh, dugaan sementara mengarah pada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Yang menarik, dalam operasi senyap ini, KPK juga mengamankan pihak yang diduga berperan sebagai pengepul dana atau koordinator lapangan.

"Pihak yang diamankan termasuk koordinator kecamatan yang bertugas sebagai pengepul," ungkap Budi Prasetyo memberikan bocoran awal.

Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak lainnya, apakah akan naik status menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi.

Konferensi pers resmi akan digelar sore atau malam ini untuk mengumumkan rincian barang bukti yang disita serta pihak-pihak yang secara resmi mengenakan rompi oranye. (dam)

Editor : Damianus Bram
#jual beli jabatan #bupati pati #sudewo #ott #kpk