SOLOBALAPAN.COM – Tekanan hukum terhadap influencer finansial Timothy Ronald kian membesar.
Terbaru, seorang investor kripto berpengalaman, Agnes Stefani, resmi melaporkan pendiri Akademi Crypto tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026).
Laporan ini menambah daftar panjang aduan masyarakat terhadap platform edukasi tersebut.
Agnes, yang mengaku sudah berkecimpung di dunia kripto selama 5 tahun, merasa dirugikan hingga lebih dari Rp 1 miliar setelah mengikuti arahan dan sinyal transaksi yang diberikan dalam komunitas eksklusif milik Timothy.
Investor Senior Merasa Terjebak Skema Merugikan
Agnes Stefani sebenarnya bukan orang baru di dunia aset digital. Ia mengaku telah berkecimpung di pasar kripto selama lebih dari lima tahun dan sangat memahami risiko volatilitas pasar.
Namun, ia merasa ada yang tidak beres dengan layanan yang diberikan oleh Akademi Crypto milik Timothy Ronald.
Ketertarikan Agnes bermula pada medio 2023-2024 melalui promosi masif di media sosial.
Ia berharap mendapatkan edukasi fundamental yang terstruktur dan diskusi eksklusif melalui kanal Discord.
”Saya join kelas dia sebenarnya bukan untuk sinyal gratis, lebih ke fundamental dan sebagainya. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan janji dan tawaran awal,” ungkap Agnes kepada awak media, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (20/1/2026).
Janji 'Win Rate' Tinggi vs Saldo yang Terus Ludes
Salah satu poin keberatan Agnes adalah janji tingkat kemenangan (win rate) yang diklaim sangat tinggi oleh pihak akademi.
Alih-alih meraup profit dari sinyal transaksi yang diberikan, saldo investasi Agnes justru terus menyusut.
Kecurigaan kian memuncak saat koin MANTA, yang terus-menerus dipromosikan dalam platform tersebut, justru mengalami kejatuhan harga yang tajam.
Agnes merasa dirinya tidak sedang belajar, melainkan masuk ke dalam skema yang sengaja dirancang untuk merugikan member.
Akses Diskusi Ditutup dan 'Kick' Massal bagi yang Komplain
Selain masalah finansial, Agnes menyesalkan sikap manajemen Akademi Crypto yang dinilai antikritik.
Member yang menyampaikan keluhan atau pertanyaan kritis secara terbuka di grup sering kali berujung pada pemblokiran atau dikeluarkan dari grup.
”Ada beberapa case seperti kita yang komplain, lalu kita di-kick dari grup atau room chat-nya dimatikan,” sesalnya.
Gunakan UU Perlindungan Konsumen untuk Menjerat Terlapor
Penasihat hukum Agnes, Jajang, menjelaskan bahwa laporan kliennya sengaja dipisah dari laporan korban-korban sebelumnya.
Pihaknya memilih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai dasar laporan.
"Nilai kerugian klien kami secara pribadi mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kami yakin laporan ini akan terus bertambah karena masih banyak korban lain yang tengah mempersiapkan pengaduan serupa ke kepolisian," tegas Jajang. (dam)
Editor : Damianus Bram