Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Tok! MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dalam Menjalankan Pekerjaan, Kebal Hukum?

Damianus Bram • Senin, 19 Januari 2026 | 16:07 WIB
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainnya.
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainnya.

SOLOBALAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan bersejarah yang memberikan perlindungan hukum konkret bagi profesi jurnalis di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat lagi serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya, sepanjang dilakukan secara profesional.

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini merupakan respons atas uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam putusan bersejarah yang dibacakan dalam sidang tersebut, MK menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik wajib melalui mekanisme di Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum.

Putusan MK: Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus memiliki kepastian hukum yang konkret.

Berdasarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap produk jurnalistik hanya boleh dilakukan jika:

Menghapus Ketakutan Kriminalisasi dan Gugatan Pembungkam

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama kedaulatan rakyat.

Perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja, mulai dari mencari fakta hingga menyebarluaskan berita.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun intimidasi,” tegas Guntur.

MK menilai selama ini Pasal 8 UU Pers hanya bersifat deklaratif.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak bisa langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa melibatkan mekanisme internal pers yang diatur undang-undang.

Catatan: Terdapat Dissenting Opinion

Meskipun putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi wartawan, pengambilan keputusan di MK tidak berlangsung bulat.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Namun, dengan dikabulkannya permohonan ini, wartawan kini memiliki "perisai" hukum yang lebih kuat agar tidak mudah dikriminalisasi atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan secara profesional. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Perdata #wartawan #mahkamah konstitusi #mk #pidana