SOLOBALAPAN.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang kehilangan pelat nomornya saat banjir melanda kawasan Kelapa Gading beberapa waktu lalu.
Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading bergerak cepat menyita puluhan pelat nomor yang diduga "disandera" oleh oknum pengepul untuk mendapatkan uang tebusan.
Operasi penertiban ini dilakukan pada Rabu (14/1/2026) di area belakang Lotte Mart, menyusul laporan warga yang dimintai uang tebusan saat ingin mengambil pelat nomor mereka.
Kini, warga tidak perlu lagi membayar uang tebusan kepada pihak mana pun. Cukup datang ke instansi resmi untuk mengambil hak Anda tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Modus Pungli: "Sandera" Pelat Nomor hingga Rp100 Ribu
Aksi tegas ini dipicu oleh laporan viral di akun Instagram @gadinglyfe.
Diketahui, seorang oknum tukang tambal ban mengumpulkan pelat nomor yang hanyut saat banjir, namun meminta uang tebusan kepada pemilik aslinya dengan tarif mencekik:
Motor: Diminta Rp20.000 hingga Rp50.000 per pelat.
Mobil: Diminta hingga Rp100.000 per pelat.
Penertiban Oknum Pengepul Pelat Nomor
Aksi sigap ini bermula dari viralnya keluhan warga di media sosial. Diketahui, seorang oknum tukang tambal ban mengumpulkan pelat nomor yang terlepas di genangan air, namun justru meminta imbalan uang kepada pemilik aslinya.
"Akibat banjir kemarin, banyak kendaraan yang pelat nomornya jatuh dan diambil pengepul. Saat pengambilan, mereka diminta biaya. Ini yang kami tertibkan," ujar Kasatpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Budi Salamun.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 50 unit pelat nomor. Oknum terkait telah diberikan teguran keras dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Panduan Cara Mengambil Pelat Nomor (GRATIS)
Bagi warga yang ingin mengecek apakah pelat nomor kendaraannya termasuk yang diamankan, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Lokasi: Kantor Kecamatan Kelapa Gading.
- Waktu: Jam kerja operasional.
- Biaya: Rp0 (Gratis Tanpa Pungutan).
- Dokumen Wajib: Membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan yang sah untuk dicocokkan dengan data pelat yang ada.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak Satpol PP menegaskan agar masyarakat tidak perlu lagi merogoh kocek untuk menebus pelat nomor kepada orang asing di pinggir jalan.
Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti.
Semua pelat nomor yang disita kini dalam kondisi aman di titik penyimpanan kantor kecamatan dan siap diserahkan kembali kepada pemilik yang sah. (dam)
Editor : Damianus Bram