SOLOBALAPAN.COM – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menyita gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli (Madas) di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Jumat (16/1/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah munculnya dugaan kuat adanya praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen, hingga penyerobotan lahan.
Garis polisi kini melingkari bangunan bersejarah tersebut, menandai status status quo selama proses penyidikan berlangsung guna mengungkap dalang di balik klaim ahli waris yang mencurigakan.
Penyegelan Ketat di Bawah Pengawalan Personel
Berdasarkan pantauan JawaPos.com di lokasi, bangunan tersebut kini telah dikelilingi garis polisi (police line).
Sebuah plang pemberitahuan berlabel "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita" terpasang jelas di pagar depan, merujuk pada Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Ada laporan terkait dugaan mafia tanah, dokumen palsu, hingga penyerobotan," tegasnya, dilansir dari JawaPos.com, Jumat (16/1/2026).
Fakta Mengejutkan: Bekas Rumah Dinas Kapolwil 1959
Penyidikan ini mengungkap fakta sejarah yang krusial. Bangunan seluas 440 m² tersebut ternyata merupakan Rumah Dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959.
Namun, seiring berjalannya waktu, banyak pihak yang muncul dan mengeklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.
Demi menjaga kepastian hukum, kepolisian kini memberlakukan status quo.
"Saat ini dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan sampai ditemukan tersangka," tambah AKBP Edy.
Kronologi Penundaan Eksekusi
Sebelum penyitaan resmi ini dilakukan, proses eksekusi penyegelan sebenarnya dijadwalkan pada Senin (12/1/2026).
Namun, situasi sempat mencekam ketika ratusan anggota ormas berjaga di depan kantor untuk menghalangi proses tersebut.
Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Setelah koordinasi dengan Kapolrestabes, barulah izin sita khusus diterbitkan untuk mengamankan aset yang berdiri di atas tanah negara tersebut.
Pihak kepolisian akan segera memanggil saksi-saksi dan pihak terkait untuk mengungkap siapa dalang di balik manipulasi dokumen yang merugikan aset negara ini. (dam)
Editor : Damianus Bram