SOLOBALAPAN.COM – Memasuki tahun 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi berubah seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Salah satu poin yang paling mendapatkan sorotan adalah perlindungan terhadap kebebasan beragama yang kini jauh lebih spesifik dan memiliki ancaman sanksi yang berat, terutama bagi para pelaku penyerangan atau pembubaran kegiatan ibadah.
Melalui Pasal 303 hingga 305, negara menjamin hak warga negara untuk menjalankan ritual keagamaan tanpa gangguan dari pihak luar.
Ancaman Penjara Hingga 5 Tahun bagi Pembubar Ibadah
Bagi kelompok atau perorangan yang kerap melakukan sweeping atau pembubaran kegiatan agama, perlu mencermati rincian sanksi berikut:
- Gangguan Pertemuan Keagamaan: Menurut Pasal 303 Ayat (2), siapa pun yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mengganggu atau membubarkan pertemuan keagamaan dipidana maksimal 2 tahun penjara.
- Gangguan Saat Ibadah Berlangsung: Sanksi jauh lebih berat jika aksi tersebut menyasar orang yang sedang melakukan ritual ibadah. Berdasarkan Pasal 303 Ayat (3), pelaku dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara.
Perlindungan Terhadap Pemimpin dan Sarana Ibadah
KUHP baru juga memperluas cakupan perlindungan hukum guna mencegah konflik horizontal:
- Larangan Membuat Kegaduhan: Pasal 303 Ayat (1) mengatur denda bagi mereka yang sengaja membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat ibadah sedang berlangsung.
- Penghinaan Pemimpin Ibadah: Pasal 304 menjamin keamanan bagi pemuka agama. Menghina orang yang sedang memimpin ibadah di muka umum diancam 1 tahun penjara.
- Perusakan Sarana Ibadah: Pasal 305 memberikan perlindungan pada fisik bangunan. Menodai tempat ibadah diancam 1 tahun penjara, sementara merusak atau membakar tempat ibadah diancam hingga 5 tahun penjara.
Larangan Pemaksaan Pindah Agama
Selain tindakan fisik, KUHP baru juga melindungi kedaulatan batin warga negara.
Setiap orang yang memaksa orang lain untuk tidak beragama atau memaksa berpindah agama di Indonesia, kini terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Catatan Penting: Kehadiran aturan ini bertujuan untuk menjamin setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya secara aman, tertib, dan tanpa gangguan dari pihak manapun yang merasa memiliki otoritas di luar hukum negara. (dam)
Editor : Damianus Bram