Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Berlaku Per 2 Januari 2026! Stop Sweeping! Nekat Bubarkan Ibadah Kini Terancam 5 Tahun Penjara: Simak Aturan Ketat di KUHP Baru

Damianus Bram • Jumat, 16 Januari 2026 | 11:03 WIB
Suasana usai massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, belum lama ini.
Suasana usai massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, belum lama ini.

SOLOBALAPAN.COM – Memasuki tahun 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi berubah seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Salah satu poin yang paling mendapatkan sorotan adalah perlindungan terhadap kebebasan beragama yang kini jauh lebih spesifik dan memiliki ancaman sanksi yang berat, terutama bagi para pelaku penyerangan atau pembubaran kegiatan ibadah.

Melalui Pasal 303 hingga 305, negara menjamin hak warga negara untuk menjalankan ritual keagamaan tanpa gangguan dari pihak luar.

Ancaman Penjara Hingga 5 Tahun bagi Pembubar Ibadah

Baca Juga: Geger Konflik Dugaan Perselingkuhan di Balik Kartun Inovatif Nussa Rara Terungkap! Annisa Hadiyanti Bongkar Ulah Aditya Triantoro

Bagi kelompok atau perorangan yang kerap melakukan sweeping atau pembubaran kegiatan agama, perlu mencermati rincian sanksi berikut:

Perlindungan Terhadap Pemimpin dan Sarana Ibadah

KUHP baru juga memperluas cakupan perlindungan hukum guna mencegah konflik horizontal:

- Larangan Membuat Kegaduhan: Pasal 303 Ayat (1) mengatur denda bagi mereka yang sengaja membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat ibadah sedang berlangsung.

- Penghinaan Pemimpin Ibadah: Pasal 304 menjamin keamanan bagi pemuka agama. Menghina orang yang sedang memimpin ibadah di muka umum diancam 1 tahun penjara.

- Perusakan Sarana Ibadah: Pasal 305 memberikan perlindungan pada fisik bangunan. Menodai tempat ibadah diancam 1 tahun penjara, sementara merusak atau membakar tempat ibadah diancam hingga 5 tahun penjara.

Larangan Pemaksaan Pindah Agama

Selain tindakan fisik, KUHP baru juga melindungi kedaulatan batin warga negara.

Setiap orang yang memaksa orang lain untuk tidak beragama atau memaksa berpindah agama di Indonesia, kini terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Catatan Penting: Kehadiran aturan ini bertujuan untuk menjamin setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya secara aman, tertib, dan tanpa gangguan dari pihak manapun yang merasa memiliki otoritas di luar hukum negara. (dam)

Editor : Damianus Bram
#sweeping #KUHP baru #pembubaran ibadah #Keamanan Beribadah #5 tahun penjara #keamanan