SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mencantumkan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi ASN PPPK menuai polemik panas.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 ini dinilai melukai hati ribuan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tak kunjung mendapat kepastian status.
Ketua Koalisi Barisan (Kobar) Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, dengan tegas menyebut kebijakan ini tidak adil.
"Kebijakan ini diskriminatif. Pemerintah mestinya mendahulukan guru honorer yang telah lebih lama mengabdi kepada negara. Jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru," ujar Soeparman dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: MBG Diduga Picu Gejala Keracunan Massal di Wonogiri, SPPG Jatisari Hentikan Distribusi Sementara
Senada dengan Kobar, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai langkah instan pemerintah mengangkat pegawai program baru ini sangat menyakitkan.
"Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali mengangkat pegawai SPPG, sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak," keluh Iman.
Klarifikasi Badan Gizi Nasional
Menanggapi kegaduhan tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meluruskan persepsi yang beredar.
Ia menegaskan bahwa tidak semua pegawai di unit pelayanan gizi akan diangkat menjadi PPPK.
Frasa "pegawai SPPG" dalam Pasal 17 Perpres 115 merujuk terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis.
"Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," jelas Nanik, Selasa (13/1).
Baca Juga: Pedagang Pasar Bunder Sragen Meradang! Orderan Sayur MBG Batal Diambil hingga Berujung ke Polisi
Meski telah diklarifikasi, sorotan tajam tetap mengarah pada ketimpangan prioritas pemerintah.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyu Askar, menyebut fenomena ini sebagai ketidakadilan struktural dan pelanggaran prinsip keadilan prosedural, di mana program baru mendapat "karpet merah" birokrasi, sementara masalah guru honorer masih berlarut-larut. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo