SOLOBALAPAN.COM – Tangis haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026).
Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo Agustus 2025, resmi menghirup udara bebas.
Meski majelis hakim menyatakan dirinya bersalah, Laras tidak perlu menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Darpawan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan, namun memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, melainkan diganti dengan pidana pengawasan (percobaan) selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani," ucap hakim Ketut saat membacakan putusan, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (15/1/2026).
Artinya, Laras tidak perlu masuk sel asalkan selama 1 tahun ke depan ia tidak melakukan tindak pidana apa pun.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan Laras dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan.
Respons Laras: Perasaan Fifty-Fifty dan Terima Kasih
Usai mendengar vonis tersebut, Laras tak kuasa menahan rasa syukurnya meski terselip sedikit kekecewaan karena tetap dinyatakan bersalah atas aktivitas kritiknya.
"Sebenarnya perasaan saya fifty-fifty, karena divonis bersalah atas penghasutan. Tapi, alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Akhirnya saya bisa pulang," ujar Laras dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga menyampaikan terima kasih mendalam kepada keluarga, sahabat, dan rekan-rekan aktivis yang terus mengawal kasusnya sejak awal penangkapan.
Simbol Perjuangan bagi Kebebasan Berpendapat
Bagi Laras, proses hukum yang ia lalui adalah bagian dari perjuangan kolektif.
Ia menegaskan bahwa apa yang dialaminya merupakan cerminan dari kondisi demokrasi saat ini, di mana kritik masih rentan dipidana.
"Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi semua yang berani bersuara," tegasnya.
Vonis ini menjadi preseden penting dalam kasus-kasus yang melibatkan demonstran aksi Agustus 2025.
Dengan perintah pembebasan segera, Laras Faizati dipastikan dapat kembali berkumpul bersama keluarga di rumah malam ini juga. (dam)
Editor : Damianus Bram