SOLOBALAPAN.COM – Di tengah viralnya buku memoar Broken Strings, aktris Aurelie Moeremans meluruskan kesalahpahaman publik mengenai status pernikahannya di masa lalu dengan Roby Tremonti.
Istri dari dr. Tyler Bigenho ini menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang janda atau janda cerai, melainkan wanita yang belum pernah menikah secara sah sebelumnya.
Hal ini dikarenakan Aurelie telah mendapatkan Annulment atau pembatalan pernikahan dari Gereja Katolik.
Status ini diperkuat dengan terbitnya dokumen Status Liber.
Langkah ini diambil karena pernikahannya terdahulu dinilai cacat hukum akibat adanya unsur paksaan (grooming) dan ketiadaan kebebasan kehendak saat janji nikah diucapkan.
Perbedaan Cerai dan Annulment
Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara perceraian biasa dengan annulment.
Jika perceraian mengakhiri pernikahan yang sah, annulment justru menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak pernah terjadi atau tidak sah sejak awal.
Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah rincian perbedaan istilah hukum dan agama yang dialami Aurelie:
Istilah Penting dalam Status Pernikahan Aurelie
-
Annulment (Pembatalan Nikah): Proses hukum/agama yang menyatakan pernikahan dianggap tidak pernah ada karena syarat sah (seperti kebebasan kehendak) tidak terpenuhi sejak hari pertama. Status orang tersebut kembali menjadi "belum pernah menikah", bukan janda/duda.
-
Status Liber: Dokumen resmi dari otoritas Gereja Katolik yang menyatakan seseorang berstatus "Bebas" (free state) untuk menikah.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa ikatan sebelumnya telah dinyatakan null (kosong/tidak sah).
-
Pernyataan Nulitas: Keputusan gereja bahwa pernikahan terdahulu cacat hukum kanonik (biasanya karena paksaan atau ketidakjujuran).
Dampak Hukum
Dalam hukum Indonesia (UU Perkawinan) dan ajaran Katolik, jika ditemukan bukti kuat adanya paksaan atau ancaman saat menikah, maka pernikahan itu bisa dibatalkan demi hukum.
Dengan mengantongi Status Liber, Aurelie secara sah dan resmi dapat menikah dengan Tyler Bigenho pada awal Januari 2026 lalu tanpa halangan status dari masa lalunya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo