SOLOBALAPAN.COM – Sebuah video yang menampilkan mobil sedan BMW berwarna putih menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendadak viral di media sosial.
Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak Kemhan melalui Kepala Biro Umum (Karoum) Setjen Kemhan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, memberikan klarifikasi tegas pada Senin (12/1/2026).
Toni memastikan bahwa penggunaan pelat bernomor 51692-00 pada kendaraan tersebut adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki izin resmi.
Fakta di Balik Pelat Dinas 51692-00
Baca Juga: Apa Itu Akademi Crypto? Platform Belajar Kripto Timothy Ronald yang Kini Dipolisikan 300 Orang
Berdasarkan penelusuran data inventaris Biro Umum Setjen Kemhan, ditemukan fakta bahwa pelat tersebut memang pernah ada namun statusnya sudah tidak aktif.
Pelat nomor tersebut dulunya digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan (Unhan). Namun, izin penggunaannya telah berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.
Pelat nomor yang sama ternyata memiliki rekam jejak buruk karena sempat disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan viral di awal tahun 2025.
Ciri Kendaraan Dinas Kemhan: Harus Berwarna Hitam
Selain status pelat yang kadaluwarsa, Toni Setiawan juga menyoroti fisik kendaraan yang viral tersebut.
Ia menegaskan bahwa mobil BMW putih tersebut tidak masuk dalam daftar inventaris resmi kementerian.
”Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas di bawah jajaran Kemhan berwarna hitam, bukan putih seperti yang viral di media sosial,” tegas Toni.
Langkah Hukum dan Penertiban
Pihak Kemhan tidak tinggal diam atas pencatutan identitas institusi ini. Saat ini, Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban terhadap pemilik kendaraan tersebut.
Penyalahgunaan atribut dinas merupakan pelanggaran hukum serius dan bukan mencerminkan kebijakan instansi.
Kemhan pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan selalu menunggu klarifikasi resmi dari otoritas terkait.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga marwah institusi serta mencegah oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan pelat dinas untuk kepentingan pribadi atau menghindari aturan lalu lintas. (dam)
Editor : Damianus Bram