Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

PPPK Guru dan Nakes Diputus Kontrak di 2026, Pemerintah Resmi Ubah Siklus Rekrutmen ASN Tahun Ini

Laila Zakiya • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:15 WIB

 

Ilustrasi Guru - Peringatan Hari Guru di SMP 1.
Ilustrasi Guru - Peringatan Hari Guru di SMP 1.

SOLOBALAPAN.COM - Tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tengah perubahan besar sistem rekrutmen ASN, gelombang pemutusan kontrak PPPK mulai terjadi di sejumlah daerah dan memicu kekhawatiran nasional.

PPPK Guru dan Dosen Dihapus Mulai 2026

Pemerintah secara resmi mengubah total skema rekrutmen ASN sektor pendidikan.

Mulai 2026, jalur PPPK untuk guru dan dosen dihapus permanen dan digantikan oleh satu pintu masuk tunggal, yakni CPNS.

Kebijakan ini bukan bersifat sementara, melainkan dirancang untuk jangka menengah hingga panjang.

Dalam penjelasan kanal edukasi regulasi ASN, penghentian PPPK guru dan dosen ditegaskan sebagai kebijakan permanen untuk lima tahun ke depan.

Langkah ini diambil untuk menjawab persoalan mendasar PPPK yang selama ini berstatus kontrak dan dinilai tidak memberi kepastian karier.

Pemerintah Tegaskan Bukan Wacana

Perubahan skema tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pemerintah pusat.

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Jendikti), Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan bahwa kementeriannya telah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS lima tahun ke depan sebagai dasar rekrutmen CPNS mulai 2026.

Dengan demikian, tahun depan tidak akan ada lagi seleksi PPPK khusus guru dan dosen.

Kasus Guru PPPK Diputus Kontrak Jadi Alarm Nasional

Di saat kebijakan baru tengah disiapkan, kekhawatiran ASN PPPK kian nyata setelah belasan guru PPPK di Kabupaten Deli Serdang tidak diperpanjang masa kontraknya.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK, Heti Kustrianingsih, menyebut kejadian tersebut sebagai peringatan keras bagi seluruh PPPK di Indonesia.

"14 guru PPPK yang diberhentikan itu angkatan pertama PPPK lho. Itu berarti mereka ini masa kerja lebih dari 20 tahun atau eks honorer K2," kata Heti yang juga Ketua P2G Banten seperti dilansir Solo Balapan dari JPNN, Minggu (11/1/2026).

Ia menilai ironi terjadi karena selama puluhan tahun menjadi honorer tidak pernah diberhentikan, namun justru diputus kontrak setelah berstatus ASN PPPK.

"Kami ikut sedih mendengarnya, karena hal itu bisa menimpa kami juga," ucapnya.

Alasan Kinerja dan Anggaran Dipertanyakan

Pemutusan kontrak tersebut disebut dilakukan dengan alasan evaluasi kinerja dan keterbatasan anggaran daerah. Namun, Heti mempertanyakan dasar evaluasi tersebut.

"Uji kompetensi ini jadi alat pemutus kontrak, karena kepsek sudah menyatakan kinerjanya baik, tetapi tetap diputus kontraknya," ucapnya.

Ia menilai, status PPPK sejatinya bersifat menetap pada formasi yang dilamar hingga batas usia pensiun, sehingga alasan anggaran dinilai janggal.

Nakes PPPK Juga Terancam

Kekhawatiran tidak hanya dirasakan guru. Pengurus Pusat AP3KI, Ahmad Saifudin, menduga pemutusan kontrak PPPK akan meluas ke daerah lain, termasuk tenaga kesehatan.

"Menyikapi masalah teman-teman PPPK yang diputus kontrak menunjukan PPPK tidak punya kekuatan dan pembelaan atas nasib. Artinya posisinya lemah," kata Saifudin, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, kontrak PPPK seharusnya lima tahun dan dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Namun praktik di lapangan justru berbeda.

"Saya melihat isu efisiensi juga mewarnai ini semua," ucapnya.

PPPK Masih Dibuka di Sektor Lain

Di tengah penghapusan PPPK guru dan dosen, pemerintah masih membuka rekrutmen PPPK di sektor non-pendidikan.

Salah satunya di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun anggaran 2025.

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dibuka mulai 7 Januari hingga 23 Januari 2026 dengan total 500 formasi untuk lima jabatan strategis.

Masa perjanjian kerja ditetapkan lima tahun dan dapat diperpanjang.

"...dan dievaluasi setiap tahunnya serta dapat dilakukan perpanjangan selama 5 (lima) tahun dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi," tulis keterangan resminya.

Hal ini menegaskan bahwa PPPK belum sepenuhnya dihapus, tetapi difokuskan pada sektor tertentu.

CPNS Jadi Jalan Tunggal ASN Pendidikan

Dengan dihapuskannya PPPK guru dan dosen, CPNS menjadi satu-satunya jalur rekrutmen ASN pendidikan mulai 2026.

Pemerintah berharap status PNS dapat memberi kepastian karier dan ketenangan kerja bagi tenaga pendidik.

Bagi guru dan nakes PPPK, tahun 2026 menjadi fase paling menentukan: antara bersiap menghadapi seleksi CPNS atau menghadapi risiko kontrak tidak diperpanjang.

Perubahan besar ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa sistem ASN berbasis kontrak dinilai tidak lagi relevan untuk sektor pelayanan publik strategis seperti pendidikan dan kesehatan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#pppk guru #viral #PPPK Nakes #nasib ASN #rekrutmen asn #putus kontrak kerja #cpns