SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2021-2026.
Salah satu sosok sentral dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1/2026) malam di wilayah Jakarta Utara.
Mengintip Harta Kekayaan Dwi Budi dalam LHKPN
Berdasarkan penelusuran di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Dwi Budi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 21 Februari 2025.
Total kekayaan bersihnya mencapai Rp 4.874.676.535 (setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,1 miliar).
Berikut adalah rincian aset milik Dwi Budi:
- Tanah dan Bangunan (Rp 4,7 Miliar): Sebanyak 6 bidang yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Sukabumi, hingga Magelang.
- Koleksi Kendaraan (Rp 406 Juta): Menariknya, Dwi Budi memiliki hobi mengoleksi kendaraan klasik dan motor gede, antara lain:
- Mobil Mazda tahun 1987
- Mobil BMW 323 tahun 1996
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2016
- Motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018
- Motor Vespa Primavera tahun 2017
- Motor Piaggio tahun 2014
- Kas dan Setara Kas: Senilai Rp 532,4 juta.
Barang Bukti OTT: Logam Mulia hingga Mata Uang Asing
Meski harta yang dilaporkan dalam LHKPN berada di angka Rp 4,8 miliar, barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi senyap ini justru melampaui nilai tersebut.
KPK menyita total uang dan aset senilai Rp 6,38 miliar yang diduga hasil suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci barang bukti tersebut terdiri dari:
- Uang tunai Rupiah: Rp 793 juta.
- Uang tunai Dollar Singapura: SGD 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar).
- Logam Mulia: Seberat 1,3 kg (senilai Rp 3,42 miliar).
Daftar 5 Tersangka dan Ancaman Hukuman
Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam skandal pajak ini:
- Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas KPP Madya Jakut.
- Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai KPP Madya Jakut.
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan Pajak (Pemberi).
- Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada (Pemberi).
Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Dwi Budi dan rekan sesama pejabat pajak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Kasus ini kembali mencoreng citra Direktorat Jenderal Pajak di awal tahun 2026 dan menjadi pengingat keras bagi para pejabat negara untuk menjaga integritas mereka. (dam)
Editor : Damianus Bram