SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Kabar kurang sedap menimpa komika senior Pandji Pragiwaksono.
Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (7/1).
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi stand up comedy Pandji dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Pandji dianggap menyebarkan narasi negatif yang merendahkan marwah organisasi melalui tayangan di salah satu layanan streaming.
Tuduhan Politisasi Konsesi Tambang
Poin keberatan utama pelapor terletak pada materi Pandji yang menyinggung soal pemberian konsesi tambang.
Dalam kontennya, Pandji dinilai menggiring opini seolah-olah NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis dan menerima izin tambang sebagai "hadiah" atau imbalan atas suara yang diberikan pada kontestasi pemilu lalu.
"Narasi ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang karena imbalan suaranya. Ini sangat mencederai kami, khususnya teman-teman muda NU dan Muhammadiyah," tegas Rizki, Kamis (8/1).
Dijerat Pasal Tindak Pidana Agama
Dalam laporannya, pihak pelapor menjerat Pandji dengan Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Pelapor berharap kepolisian segera memanggil Pandji untuk klarifikasi dan menindaklanjuti bukti-bukti yang telah diserahkan.
Kasus ini menambah panjang deretan kontroversi materi komedi Pandji yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Kini, proses hukum menanti sang komika untuk membuktikan apakah materi tersebut murni kritik sosial atau justru dianggap melanggar batasan hukum yang berlaku di Indonesia. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo