SOLOBALAPAN.COM - Tahun 2026 menandai fase penting transformasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengalihkan seluruh layanan perpajakan ke Coretax Administration System, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Peralihan ini membuat aktivasi akun Coretax bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kebutuhan mendasar bagi wajib pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan secara normal.
Coretax Jadi Pintu Utama Seluruh Layanan Pajak
Ditjen Pajak menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi perpajakan kini dilakukan melalui Coretax.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pelaporan SPT, aktivasi akun, hingga pengelolaan bukti potong sepenuhnya terintegrasi dalam sistem tersebut.
"Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui cortex. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax."
Dengan sistem terpusat ini, wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax berpotensi tidak dapat memanfaatkan fitur layanan administrasi perpajakan secara optimal.
Apa Dampaknya Jika Belum Aktivasi Coretax?
Meski DJP tidak menetapkan batas akhir aktivasi, keterlambatan tetap menyimpan risiko. Bimo menegaskan bahwa akun Coretax masih bisa diaktifkan kapan saja.
"Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir akun coretax."
Namun dalam praktiknya, wajib pajak yang belum aktivasi dapat mengalami kendala teknis saat mendekati tenggat pelaporan SPT Tahunan, terutama pada periode padat antara Januari hingga Maret 2026.
Tanpa akun Coretax aktif, wajib pajak akan kesulitan:
* Mengakses formulir SPT Tahunan
* Mengelola bukti potong dan data harta
* Menggunakan fitur pembayaran dan pelaporan elektronik
Jika menemui hambatan, DJP meminta masyarakat segera melapor melalui kanal resmi.
"Apabila masyarakat menemui kendala coretax, silahkan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring Pajak. Seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu wajib pajak sekalian."
Tahun Pajak 2025 Dilaporkan Lewat Coretax
Mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan usaha dilakukan melalui Coretax. Sistem lama DJP Online tidak lagi menjadi kanal utama.
SPT Tahunan sendiri merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan serta pemenuhan kewajiban pajak selama satu tahun pajak, baik untuk individu maupun badan usaha.
Syarat umum pelaporan meliputi NPWP atau NIK, bukti pemotongan pajak, laporan keuangan, hingga data harta dan utang.
Semua proses ini terintegrasi di Coretax dan hanya bisa diakses setelah akun aktif.
Aktivasi Coretax Tak Harus ke Kantor Pajak
Masih banyak wajib pajak yang mengira aktivasi Coretax harus dilakukan langsung di kantor pajak. DJP menegaskan anggapan tersebut tidak benar.
"Demi kenyamanan kita bersama,#KawanPajaktidak perlu antre berjam-jam ya, aktivasi akun & pembuatan Kode Otorisasi Coretax bisa dilakukan secara MANDIRI dari rumah!"
Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dapat dilakukan secara daring, gratis, dan tanpa perantara.
Wajib pajak hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika mengalami kendala tertentu yang tidak bisa diselesaikan secara online.
Kenapa Aktivasi Disarankan Sejak Dini?
Imbauan aktivasi lebih awal bertujuan mencegah penumpukan akses menjelang batas akhir pelaporan SPT.
DJP menekankan bahwa aktivasi Coretax bukan perlombaan dan tidak berkaitan dengan pencairan gaji.
Dengan aktivasi sejak dini, wajib pajak memiliki waktu lebih longgar untuk:
* Memutakhirkan data profil
* Menyesuaikan data harta dan utang
* Memahami perubahan pengisian SPT di Coretax
Salah satu perubahan signifikan adalah pengisian nilai harta, yang kini menggunakan estimasi nilai wajar per 31 Desember, bukan sekadar harga perolehan seperti sistem sebelumnya.
Transformasi Digital Pajak Masuk Fase Penentuan
Tahun 2026 menjadi masa krusial adaptasi wajib pajak terhadap Coretax.
Meski aktivasi tidak dibatasi waktu, keterlambatan dapat berdampak pada kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
Dengan memahami alur dan melakukan aktivasi lebih awal, wajib pajak dapat menjalani kewajiban perpajakan secara lebih tertib, efisien, dan aman di era sistem inti administrasi perpajakan yang baru. (lz)
Editor : Laila Zakiya