Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kerap Sentil Wapres Gibran di Materi Stand Up, Ternyata Ini Masalah Sebenarnya Antara Pandji Pragiwaksono dan Putra Jokowi

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 7 Januari 2026 | 19:20 WIB

Pandji Pragiwaksono.
Pandji Pragiwaksono.

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Komika senior Pandji Pragiwaksono kembali menjadi pusat perhatian publik usai materi stand up comedy-nya dalam pertunjukan spesial bertajuk Mens Rea viral di media sosial.

Sorotan utama tertuju pada keberanian Pandji me-roasting Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, dengan sebutan "ngantuk".

Dalam materi tersebut, Pandji menyentil ekspresi wajah Gibran yang dinilainya unik.

"Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk ya dia," ucap Pandji di atas panggung.

Sontak, materi ini membelah opini publik.

Ada yang menganggapnya hiburan cerdas, namun tak sedikit yang mengecamnya sebagai bentuk body shaming atau hinaan fisik terhadap pemimpin negara.

Alasan di Balik Sentilan Pandji

Lantas, apakah Pandji membenci Gibran? Ternyata tidak.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sindir Warga Jabar Suka Pilih Artis, Dedi Mulyadi Pasang Badan Ungkit Fakta Deddy Mizwar

Dalam sebuah bincang-bincang di YouTube Tretan Muslim sebelum Mens Rea tayang di Netflix, Pandji blak-blakan mengungkap akar masalahnya.

Ia mengaku sebenarnya ingin sekali bertemu dan mengundang Gibran sejak lama, bahkan sejak zaman program Skakmat.

Namun, upaya pertemuan tersebut tak kunjung terwujud.

Kekecewaan karena sulitnya akses untuk bertemu inilah yang diduga menjadi bumbu dalam materi komedinya.

"Pengen ketemu enggak pernah bisa mulu," curhat Pandji.

Mahfud MD Siap Membela

Polemik ini sampai ke telinga pakar hukum sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Secara mengejutkan, Mahfud menyatakan siap pasang badan membela Pandji jika kasus ini diperkarakan ke ranah hukum. Menurut Mahfud, kata "mengantuk" sulit dikategorikan sebagai hinaan pidana.

Selain itu, Mahfud menjelaskan celah hukum terkait waktu kejadian.

Baca Juga: Sinopsis Stand Up Comedy Spesial Mens Rea Pandji Pragiwaksono Lengkap dengan Biaya Menontonnya, Lagi Viral!

Berdasarkan KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, peristiwa yang dilakukan Pandji terjadi sebelum aturan tersebut berlaku (Desember 2025).

"Peristiwanya itu dihitung kapan dia mengatakan itu. Ndak, ndak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela," tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Rabu (7/1). (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Wapres Gibran #pandji pragiwaksono #Sentil #putra jokowi #stand up #masalah