SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi pencairan berbagai bantuan sosial di awal tahun 2026.
Namun, ada "alarm" penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika dana tidak segera ditarik atau rekening tidak diaktivasi hingga 31 Januari 2026, bantuan tersebut dipastikan akan hangus dan ditarik kembali ke kas negara.
Setidaknya ada tiga bantuan besar yang sedang cair bulan ini: PKH Tahap 4, BPNT (Sembako), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
1. PKH & BPNT: Segera Tarik Tunai di KKS Anda
Bagi Anda pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jangan biarkan saldo mengendap terlalu lama.
Risiko Dana Hangus: Jika perbankan mendeteksi tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, dana dianggap tidak tersalurkan dan akan dikembalikan ke negara.
Status SIKS-NG: Selama status di sistem sudah menunjukkan Standing Instruction (SI), dana sudah siap diambil. Segera datangi ATM atau agen bank terdekat.
2. Bantuan Beras 10 Kg: Batas Waktu Pengambilan 5 Hari
Untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan, Perum Bulog telah menyiapkan stok 720.000 ton beras.
Program ini menyasar sekitar 18,27 juta keluarga di seluruh Indonesia. Bantuan pangan ini akan disalurkan secara rutin mulai Januari hingga April 2026.
Mekanismenya, penerima akan mendapatkan undangan dari PT Pos atau kantor desa.
Aturan Ketat: Jika dalam 5 hari setelah undangan diterima bantuan tidak diambil, petugas berhak mengalihkan bantuan tersebut kepada warga lain yang masuk daftar tunggu.
3. Deadline Aktivasi Rekening PIP (Penting bagi Siswa!)
Ini adalah poin yang paling kritis bagi orang tua siswa SD, SMP, hingga SMA. Siswa yang masuk dalam nominasi PIP tahun anggaran 2025 wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 31 Januari 2026.
Langkah Aktivasi:
- Cek nama anak di situs resmi: pip.kemdikbud.go.id.
- Surat Sekolah: Minta surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Ke Bank Penyalur: Bawa KTP orang tua, KK, dan surat sekolah ke BRI (SD/SMP) atau BNI (SMA).
Pastikan Anda tetap proaktif memantau status bantuan secara berkala.
Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk mengurus administrasi perbankan agar hak bantuan sebesar Rp450.000 (SD) hingga Rp1.800.000 (SMA) tidak hilang begitu saja. (dam)
Editor : Damianus Bram